SuaraJabar.id - Warga Kabupaten Ciamis kini bisa mengurus dokumen kependudukan melalui aplikasi WhatsApp. Inovasi ini dibuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis untuk mengurangi potensi kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran COVID-19.
Dokumen administrasi kependudukan yang dapat diproses melalui layanan WhatsApp Disdukcapil di antaranya adalah mengurus penggantian atau rusak seperti halnya e-KTP rusak atau tidak terlihat jelas namanya. Kemudian kartu keluarga (KK) sobek dan dokumen kependudukan lainnya yang dinilai rusak.
Layanan WhatsApp Disdukcapil Ciamis belum bisa melayani pembuatan KTP atau dokumen administrasi kependudukan baru
Kepala Disdukcapil Ciamis, Agus Kurnia Kosasih mengatakan, warga yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan dapat menghubungi kontak WA kantor Disdukcapil Ciamis
Baca Juga:Viral Nakes di Ciamis Tepar Usai Kubur Jenazah Covid-19, Bikin Warganet Sedih
“Kalau untuk pembuatan e-KTP baru itu tidak bisa menggunakan sistem WA karena harus melalui tahap perekaman dulu. Jadi harus langsung datang ke kantor Disdukcapil,” katanya.
“Jika nanti e-KTP barunya sudah jadi bisa diambil ke kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Ciamis. Selain itu juga, nanti bisa dikirim ke alamat warga setempat menggunakan jasa Kantor Pos,” jelasnya.
Menurutnya, selama PPKM Darurat, Disdukcapil Ciamis tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus surat-surat kependudukan. Akan tetapi, ada batasan sesuai peraturan PPKM.
“Masih melayani, cuma pegawainya kami atur sesuai peraturan pemberlakuan PPKM. Dan ada batasan juga,” tuturnya.
Agus menambahkan, layanan Disdukcapil Ciamis melalui WA tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVIDd-19 di kabupaten Ciamis.
Baca Juga:Kisah Gusman Suherman, Sang Ayah Meninggal Usai Termakan Hoaks Covid dari WhatsApp
“Mudah-mudahan dengan adanya pelayanan lewat WA ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” pungkasnya.