Sidiq menambahkan, setelah pengusaha kafe tersebut keukeuh dengan pilihan hukumnya, maka pihaknya akan memasukannnya ke penjara.
“Nanti akan dikurung antara di Lapas Tasikmalaya atau di Polsek Indihiang,” kata Sidiq.
Selain pemilik kafe, persidangan tipiring pelanggaran PPKM Darurat tersebut juga dihadiri para pelanggar PPKM Darurat lainnya di antaranya pengelola minimarket, distributor kopi, dan pengelola gudang shopee ekspres.
Majelis hakim memberikan sanksi berupa denda bervariatif, mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 7,5 juta dengan subsider 3 hari sampai 5 hari kurungan.
Baca Juga:PPKM Darurat, Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Lingga Berhenti Operasi