Usai penangkapan ini, buronan YT ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur, untuk menjalani masa karantina. Pasalnya yang bersangkutan diduga terpapar COVID-19 dan perlu dirawat selama 10 hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus yang menjerat YT berawal ketika dia diminta untuk mencarikan dana guna ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta.
Dengan penempatan dana tersebut, terpidana YT meminta sejumlah imbalan kepada pihak bank.
Akhirnya, terpidana YT berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek ke bank pelat merah itu.
Baca Juga:Begini Suasana di Kawasan BKT saat PPKM Darurat
Kemudian, YT bersama ABS dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengeluarkan kredit kepada AJP dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.
Pengucuran dana ini diketahui melalui deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan sebelumnya di bank tersebut.
"(Uang) Dijadikan jaminan kredit oleh terpidana YT atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan," kata Leonard dalam keterangan pers, Selasa (13/7/2021).
Dari pengucuran dana kredit itu, YT menerima imbalan sebesar Rp 6,4 miliar dan PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan imbalan sebesar 7,5% dari jumlah kredit tersebut.
Baca Juga:Terminal Pulogebang Gelar Vaksinasi Covid-19 Pada 17-18 Juli Mendatang