Buronan Pembobol Rp 120 Miliar Ditangkap saat Dirawat di RS karena COVID-19

Pelaku juga pernah dilaporkan seseorang yang mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 15 miliar.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 14 Juli 2021 | 18:28 WIB
Buronan Pembobol Rp 120 Miliar Ditangkap saat Dirawat di RS karena COVID-19
Ilustrasi uang. (pixabay.com/EmAji)

Pengucuran dana ini diketahui melalui deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan sebelumnya di bank tersebut.

"(Uang) Dijadikan jaminan kredit oleh terpidana YT atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan," kata Leonard dalam keterangan pers, Selasa (13/7/2021).

Dari pengucuran dana kredit itu, YT menerima imbalan sebesar Rp 6,4 miliar dan PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan imbalan sebesar 7,5% dari jumlah kredit tersebut.

Baca Juga:Begini Suasana di Kawasan BKT saat PPKM Darurat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini