SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung memperluas titik penyekatan di jalur masuk ke Kota Bandung. Polisi juga hanya membolehkan pengendara yang dapat menunjukan dokumen resmi seperti sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dapat memasuki Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dokumen resmi sebagai syarat masuk Kota Bandung di antaranya surat tugas dari perusahaan di bidang ensensial dan kritikal, sertifikat vaksin COVID-19 serta hasil tes yang menunjukan negatif COVID-19.
Pengendara yang tidak dapat menunjukan dokumen resmi itu bakal dilarang masuk ke Kota Bandung.
"Masuk ke kota Bandung harus dilengkapi dokumen resmi diantara surat tugas dari perusahaan di bidang ensensial dan kritikal, kartu vaksinasi, swab antigen atau PCR," kata Ulung saat meninjau penyekatan di Pos Polisi, Cibiru, Kota Bandung, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga:Polisi Tak akan Jaga Jalur Tikus Selama PPKM Darurat, Ini Alasannya
Ulung mengatakan penyekatan ini dilakukan untuk menekan mobilitas pergerakan masyarakat dan diharapkan dapat menekan kasus COVID-19.
Ia mengimbau agar masyarakat yang berkerja di sektor non esensial tetap berada di rumah. Dia juga berharap tidak ada kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat masih berlangsung.
"Jadi kami mohon bantuan dan kerja sama dari masyarakat ya dalam kita menekan penyebaran covid ini, masyarakat lebih baik di rumah saja tidak ada aktivitas apapun kecuali di rumah. Apabila memang ada yang dibutuhkan maka hubungi kami, jajaran TNI dan polri yang ada di wilayahnya masing-masing, kami siap membantu," ucap dia.
Sementara itu, untuk perluasan penutupan jalan di Kota Bandung meliputi :
A. RING 1 Pusat Kota
Baca Juga:PPKM Malah Bulan Madu ke Jepang, Kampanye Masker Anak Menteri Ini Disemprot
Terdiri dari 16 ruas jalan :
1. Jalan Ottista (Pasar Baru)
2. Jalan Asia Afrika – Tamblong
3. Jalan Naripan – Tamblong
4. Jalan Braga
5. Jalan Banceuy – Asia Afrika
6. Jalan Lembong – Tamblong
7. Jalan Merdeka
8. Jalan Ir H Juanda (Cikago sampai Simpang Dago)
9. Jl. Purnawarman
10. Jalan Dipatiukur
11. Jalan Alun-alun Timur
12. Jl Asia Afrika - Jl Karapitan
13. Jl Asia Afrika - Jl Sunda
14. Jl Asia Afrika - Jl A Yani
15. Jl Asia Afrika - Jl Gatsu
16. Jl Lengkong Kecil - Lengkong Besar
Ket : penutupan jalan ruas jalan lain dapat diberlakukan insidentil sesuai kebutuhan
B. RING 2 Sepanjang Lingkar
Terdiri dari 17 ruas jalan (hanya kaki simpang yg menuju ke pusat kota) :
1. Jalan Ahmad Yani – Martadinata
2. Jalan Gatsu – Pelajar Pejuang 45
3. Jalan Talaga Bodas – Pelajar Pejuang 45
4. Jalan Lodaya – Pelajar Pejuang 45
5. Jalan Buahbatu – Pelajar Pejuang 45
6. Jalan Sriwijaya – Pelajar Pejuang 45
7. Jalan M Ramdhan – Pelajar Pejuang 45
8. Jalan Moch Toha – Pelajar Pejuang 45
9. Jalan Ottista – BKR
10. Jalan Kopo – Peta
11. Jalan Pasirkoja – Peta
12. Jalan Jamika – Peta (Simpang 5 B)
13. Jl. Hos cokro - jl pajajaran
14. Jl. Pajajaran - Dr. Rum
15. Jl. Kebun Kawaung - jl hos Cokro
16. Jl kebonjati - Gardu Jati
17. Jl sudirman - Jl gardu jati (minyen)
C. RING 3 Sepanjang Soekarno Hatta dan Batas Kota Non Tol
(Penutupan hanya 1 ruas jalan|kaki simpang menuju pusat kota)
1. Simp. Jl. Soetta - Jl. Pasir Koja
2. Simp. Jl. Soetta - Jl. Kopo
3. Simp. Jl. Soetta - Jl. Moch. Toha
4. Simp. Jl. Soetta - Jl Buah Batu
5. Bundaran Cibiru (batas kota)
6. Cibeureum (batas kota)
7. Ledeng (batas kota)
Ring 1, 2 dan 3 ditutup mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Dan ditutup kembali pada pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Sedangkan untuk malam hari penutupan jalan di ring 1,2 dan 3 dimulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.