Catat! Syarat Masuk ke Kota Bandung selama PPKM Darurat

Warga yang tidak dapat menunjukan dokumen resmi tidak diperkenankan masuk ke Kota Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 15 Juli 2021 | 09:16 WIB
Catat! Syarat Masuk ke Kota Bandung selama PPKM Darurat
Polisi melakukan pemeriksaan dokumen pada warga yang akan memasuki Kota Bandung di salah satu pos penyekatan, Kamis (15/7/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

17. Jl sudirman - Jl gardu jati (minyen)


C. RING 3 Sepanjang Soekarno Hatta dan Batas Kota Non Tol


(Penutupan hanya 1 ruas jalan|kaki simpang menuju pusat kota)

1. Simp. Jl. Soetta - Jl. Pasir Koja

Baca Juga:Polisi Tak akan Jaga Jalur Tikus Selama PPKM Darurat, Ini Alasannya

2. Simp. Jl. Soetta - Jl. Kopo

3. Simp. Jl. Soetta - Jl. Moch. Toha

4. Simp. Jl. Soetta - Jl Buah Batu

5. Bundaran Cibiru (batas kota)

6. Cibeureum (batas kota)

Baca Juga:PPKM Malah Bulan Madu ke Jepang, Kampanye Masker Anak Menteri Ini Disemprot

7. Ledeng (batas kota)

Ring 1, 2 dan 3 ditutup mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Dan ditutup kembali pada pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Sedangkan untuk malam hari penutupan jalan di ring 1,2 dan 3 dimulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini