Lari saat Dihampiri Polisi, 4 WNA China Diamankan

"Mereka sedikit berlari, itu mencurigakan bagi kami," ujar Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 15 Juli 2021 | 16:19 WIB
Lari saat Dihampiri Polisi, 4 WNA China Diamankan
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi memeriksa 5 WNA yang terdiri dari 4 asal China dan 1 asal Malaysia. Para WNA itu berada di area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. [Sukabumiupdatecom/Istimewa]

SuaraJabar.id - Sebanyak lima warga negara asing (WNA) yang tengah berada di area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi diamankan pada Kamis (15/7/2021).

Lima WNA yang terdiri dari empat warga negara China dan satu warga negara Malaysia itu diamankan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

Dari keterangan Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Taufan, diamankannya lima WNA itu berawal dari laporan masyarakat.

"Kami dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi beserta pihak Polres Sukabumi menggelar aksi operasi mandiri di daerah Simpenan, dimana menurut informasi masyarakat terdapat kegiatan warga negara asing China. Informasi masuk kepada kami ke kantor, dengan demikian kami harus menindak lanjut," ujar Taufan.

Baca Juga:Nekat Curi Motor Mogok, Seorang Maling Babak Belur Dihajar Warga

Menurut Taufan, saat anggota kantor Imigrasi dan anggota Polres Sukabumi menuju lokasi memang ditemukan ada empat WNA China.

Taufan menyatakan, saat petugas datang mereka seperti kaget.

"Mereka sedikit berlari, itu mencurigakan bagi kami," ujar Taufan.

Petugas lalu membawa empat WNA China itu ke tempat tinggal mereka. Saat dibawa ke tempat tinggalnya di area pertambangan, terdapat satu orang lagi WNA berasal dari Malaysia juga yang kemudian ikut diamankan.

Kantor Imigrasi menduga WNA tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Tidak Pakai Masker di Ubud, Tiga WNA Kena Denda

"Kami menduga bahwa mereka melanggar izin tinggal, atau tidak sesuai dengan izin tinggalnya," sambung Taufan.

Untuk memastikannya, 5 WNA itu dibawa ke kantor Imigrasi.

"Jadi pada saat ini akan kami periksa dahulu di Kantor Imigrasi , jika memang terdapat pelanggarannya maka kami akan tindak sesuai dengan SOP," jelasnya.

Taufan menuturkan, dari informasi yang didapat 5 WNA ini melakukan penambangan. Tapi faktanya mereka tidak melakukan aktivitas penambangan.

"Dari fakta di lapangan mereka tidak melakukan aktivitas pertambangan. Namun mereka berada di lokasi pertambangan di Simpenan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini