Tiga WNA China yang Ditangkap di Sukabumi Bakal Dideportasi

Satu WNA China dan satu WNA Malaysia lainnya yang ternyata merupakan investor dibebaskan.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 16 Juli 2021 | 13:16 WIB
Tiga WNA China yang Ditangkap di Sukabumi Bakal Dideportasi
Lima WNA yang diamankan dari area tambang di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (15/7/2021). [Sukabumiupdate.com/istimewa]

SuaraJabar.id - Tiga warga negara asing atau WNA China yang diamankan di sebuah area pertambangan di Sukabumi terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam hal izin tinggal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Taufan mengatakan, ketiga WNA China itu bakal dideportasi ke negara asalnya.

"Yang tiga orang ini sementara sambil menunggu tiketnya masih ditahan di kantor," ujar Taufan, Jumat (16/7/2021).

Sebelumnya, petugas gabungan mengamankan lima WNA di sebuah area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:Wah! Diam-diam Arab Saudi Izinkan Ratusan Jemaah Malaysia Berhaji Tahun Ini

WNA yang diamankan adalah empat WNA China dan satu WNA Malaysia. Setelah diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, dua dari WNA dibebaskan karena memiliki izin tinggal yang sesuai dan tidak bermasalah.

Taufan, mengatakan kedua WNA yang dibebaskan tersebut berasal dari China (berinisial Chen) dan Malaysia (berinisial Lim). Ia menyebut Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau KITAS kedua WNA ini telah sesuai.

"Izin tinggalnya sesuai. KITAS-nya juga keluaran Sukabumi, makanya gak ada masalah. Setelah pemeriksaan langsung disuruh pulang," kata dia.

Taufan menjelaskan kedua WNA yang dilepaskan itu datang ke lokasi tambang yang dikelola Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi atau KTRS di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, sebagai investor.

"Keduanya sebagai investor," imbuhnya.

Baca Juga:Dapat Ratusan Izin Haji dari Saudi, Menag Malaysia Banggakan Diplomasi dan Akhlak Terpuji

Sebelumnya lima WNA diamankan tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dan kepolisian dari area tambang di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis 15 Juli 2021.

Empat WNA asal Cina dan satu dari Malaysia ini kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi untuk diperiksa kelengkapan berkas administrasi keberadaannya di Indonesia, khususnya di Desa Cihaur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak