Tiga WNA China yang Ditangkap di Sukabumi Bakal Dideportasi

Satu WNA China dan satu WNA Malaysia lainnya yang ternyata merupakan investor dibebaskan.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 16 Juli 2021 | 13:16 WIB
Tiga WNA China yang Ditangkap di Sukabumi Bakal Dideportasi
Lima WNA yang diamankan dari area tambang di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (15/7/2021). [Sukabumiupdate.com/istimewa]

SuaraJabar.id - Tiga warga negara asing atau WNA China yang diamankan di sebuah area pertambangan di Sukabumi terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam hal izin tinggal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Taufan mengatakan, ketiga WNA China itu bakal dideportasi ke negara asalnya.

"Yang tiga orang ini sementara sambil menunggu tiketnya masih ditahan di kantor," ujar Taufan, Jumat (16/7/2021).

Sebelumnya, petugas gabungan mengamankan lima WNA di sebuah area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:Wah! Diam-diam Arab Saudi Izinkan Ratusan Jemaah Malaysia Berhaji Tahun Ini

WNA yang diamankan adalah empat WNA China dan satu WNA Malaysia. Setelah diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, dua dari WNA dibebaskan karena memiliki izin tinggal yang sesuai dan tidak bermasalah.

Taufan, mengatakan kedua WNA yang dibebaskan tersebut berasal dari China (berinisial Chen) dan Malaysia (berinisial Lim). Ia menyebut Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau KITAS kedua WNA ini telah sesuai.

"Izin tinggalnya sesuai. KITAS-nya juga keluaran Sukabumi, makanya gak ada masalah. Setelah pemeriksaan langsung disuruh pulang," kata dia.

Taufan menjelaskan kedua WNA yang dilepaskan itu datang ke lokasi tambang yang dikelola Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi atau KTRS di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, sebagai investor.

"Keduanya sebagai investor," imbuhnya.

Baca Juga:Dapat Ratusan Izin Haji dari Saudi, Menag Malaysia Banggakan Diplomasi dan Akhlak Terpuji

Sebelumnya lima WNA diamankan tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dan kepolisian dari area tambang di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis 15 Juli 2021.

Empat WNA asal Cina dan satu dari Malaysia ini kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi untuk diperiksa kelengkapan berkas administrasi keberadaannya di Indonesia, khususnya di Desa Cihaur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak