SuaraJabar.id - Tiga warga negara asing atau WNA China yang diamankan di sebuah area pertambangan di Sukabumi terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam hal izin tinggal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Taufan mengatakan, ketiga WNA China itu bakal dideportasi ke negara asalnya.
"Yang tiga orang ini sementara sambil menunggu tiketnya masih ditahan di kantor," ujar Taufan, Jumat (16/7/2021).
Sebelumnya, petugas gabungan mengamankan lima WNA di sebuah area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (15/7/2021).
Baca Juga:Wah! Diam-diam Arab Saudi Izinkan Ratusan Jemaah Malaysia Berhaji Tahun Ini
WNA yang diamankan adalah empat WNA China dan satu WNA Malaysia. Setelah diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, dua dari WNA dibebaskan karena memiliki izin tinggal yang sesuai dan tidak bermasalah.
Taufan, mengatakan kedua WNA yang dibebaskan tersebut berasal dari China (berinisial Chen) dan Malaysia (berinisial Lim). Ia menyebut Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau KITAS kedua WNA ini telah sesuai.
"Izin tinggalnya sesuai. KITAS-nya juga keluaran Sukabumi, makanya gak ada masalah. Setelah pemeriksaan langsung disuruh pulang," kata dia.
Taufan menjelaskan kedua WNA yang dilepaskan itu datang ke lokasi tambang yang dikelola Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi atau KTRS di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, sebagai investor.
"Keduanya sebagai investor," imbuhnya.
Baca Juga:Dapat Ratusan Izin Haji dari Saudi, Menag Malaysia Banggakan Diplomasi dan Akhlak Terpuji
Sebelumnya lima WNA diamankan tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dan kepolisian dari area tambang di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis 15 Juli 2021.
Empat WNA asal Cina dan satu dari Malaysia ini kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi untuk diperiksa kelengkapan berkas administrasi keberadaannya di Indonesia, khususnya di Desa Cihaur.