Pemkab Ciamis Jadikan 28 Sekolah Tempat Isolasi Terpusat Pasien Covid-19, Ini Daftarnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis telah memutuskan untuk menjadikan 28 sekolah yang berada di wilayah tersebut menjadi tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19.

Chandra Iswinarno
Selasa, 27 Juli 2021 | 12:03 WIB
Pemkab Ciamis Jadikan 28 Sekolah Tempat Isolasi Terpusat Pasien Covid-19, Ini Daftarnya
Sekolah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat akan dijadikan tempat isolasi terpusat tingkat kecamatan bagi pasien Covid-19 OTG dan gejala ringan. [Foto: Ferry/HR]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis telah memutuskan untuk menjadikan 28 sekolah yang berada di wilayah tersebut menjadi tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19.

Sekolah-sekolah yang dipilih berada di tingkat kecamatan.

Diakui Kepala Dinas Pendidikan Ciamis Asep Saeful Rahmat, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemkab Ciamis untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi.

Dia mengatakan, tempat isolasi terpusat kecamatan di sekolah tersebut, sebelumnya telah dipilih Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan.

Baca Juga:Sembuh dari Virus Corona, Pasien Covid-19 Wajib Konsumsi 5 Makanan Ini!

“Jadi yang menentukan layak atau tidaknya sekolah itu untuk dijadikan tempat isolasi terpusat tingkat kecamatan adalah Satgas setempat. Karena kami hanya memfasilitasi tempatnya saja,” katanya seperti dilansir harapanrakyat.com-jaringan Suara.com.

Dia menjelaskan, tempat isolasi terpusat tingkat kecamatan merupakan inovasi dan terobosan dari Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.

“Iya benar, jadi kalau pasien Covid-19 di desa-desa itu kadang tidak merata dirawat oleh tenaga kesehatan, karena tenaga kesehatannya terbatas. Maka dari itu, supaya bisa terawat semuanya dipusatkan di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Diakuinya, gedung sekolah yang dijadikan tempat isolasi terpusat mayoritas merupakan bangunan sekolah menengah pertama (SMP).

Salah sati faktor dipilihnya bangunan SMP menjadi tempat isolasi, karena ruangan kelas yang banyak dan dinilai bisa representatif untuk dijadikan tempat isolasi terpusat.

Baca Juga:Rumah Sakit Saiful Anwar Malang Tambah Kapasitas IGD Pasien Covid-19

“Kebanyakan SMP, kalau SD dan SMK hanya ada satu. Untuk SD hanya kecamatan Cidolog, dan SMK yaitu Cikoneng. Sekolah tersebut telah dipilih dan layak untuk dijadikan tempat isolasi terpusat oleh Satgas kecamatan,” tuturnya.

Lebih jauh dia mengemukakan, hingga saat ini kegiatan belajar masih dilakukan secara daring lagi karena wilayah Ciamis termasuk dalam zona PPKM.

“Tahun ajaran baru telah berlangsung sejak kemarin, para siswa juga sudah aktif kembali belajar daring,” katanya.

Inilah daftar 28 sekolah yang dijadikan tempat isolasi mandiri terpusat di tingkat kecamatan:

  1. SMPN 1 Ciamis,
  2. SMPN 8 Ciamis,
  3. SMPN 1 Banjarsari,
  4. SMPN 1 Rancah,
  5. SMPN 1 Panawangan,
  6. SMPN 1 Panumbangan,
  7. SMPN 1 Cipaku,
  8. SMPN 1 Pamarican,
  9. SMPN 1 Rajadesa,
  10. SMPN 1 Cihaurbeuti,
  11. SMPN 1 Lakbok,
  12. SMK PGRI Cikoneng,
  13. SMPN 1 Panjalu,
  14. SMPN 1 Cijeungjing,
  15. MTs Sindangkasih,
  16. SMPN 1 Cisaga,
  17. SMPN 1 Purwadadi.
  18. SMPN 1 Kawali,
  19. SMPN 1 Tambaksari,
  20. SMPN 1 Sadananya,
  21. SMPN 1 Baregbeg,
  22. SMPN 1 Lumbung,
  23. SMPN 1 Jatinagara,
  24. SMPN 1 Sukadana,
  25. SMPN 1 Sukamantri,
  26. SMPN 1 Cimaragas,
  27. SMPN 3 Banjarsari,
  28. SDN 1 Janggala Kecamatan Cidolog.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini