Gugatan David Tobing Soal Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes Ditolak Majelis Hakim PN Depok

Gugatan David Tobing kepada selebritas Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19 akhirnya diputus Majelis Hakim PN Depok.

Chandra Iswinarno
Kamis, 29 Juli 2021 | 16:46 WIB
Gugatan David Tobing Soal Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes Ditolak Majelis Hakim PN Depok
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)
Presenter Raffi Ahmad usai menghadiri acara peluncuran produk kecantikan milik Anya Geraldine di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Presenter Raffi Ahmad usai menghadiri acara peluncuran produk kecantikan milik Anya Geraldine di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hingga akhirnya seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi secara perdata ke PN Depok.

Namun, David Tobing menyatakan naik banding usai gugatannya ditolak Majelis Hakim PN Depok.

"Iya, dia mengajukan banding pada 19 Juli 2021," sambungnya.

Berdasarkan gugatan David Tobing, Raffi dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. [Ismail]

Baca Juga:Raffi Ahmad Menang Gugatan Dugaan Pelanggaran Prokes, Penggugat Tak Terima

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak