Pengacara Aa Umbara Sebut Sosok HK "Intervensi" Proses Hukum Kasus Korupsi Bansos, Siapa?

Pengacara Aa Umbara mengatakan, HK merupakan sosok penting pula di Kabupaten Bandung Barat.

Ari Syahril Ramadhan | Welly Hidayat
Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:53 WIB
Pengacara Aa Umbara Sebut Sosok HK "Intervensi" Proses Hukum Kasus Korupsi Bansos, Siapa?
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/6/2021). [ ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp]

SuaraJabar.id - Pengacara tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Rizky Rizgantara mengungkapkan ada sosok berinisial HK yang iduga berupaya mendorong proses hukum bagi kliennya.

Sosok HK itu, kata Rizky, diketahui ketika proses penyelidikan serta menyita sebuah surat dokumen terkait pengadaan bantuan sosial di Bandung Barat terhadap kliennya.

"Ada peristiwa HK mendorong proses hukum klien kami agar cepat diproses naik ke tahap penyidikan, ada penahanan dan lain sebagainya," ucap Rizky di Gedung KPK, Selasa (3/8/2021).

Rizky enggan menyampaikan detail siapa sosok HK yang dimaksudnya itu. Namun, kata Rizky, HK merupakan sosok penting pula di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:Firli Bahuri Kembali Ambil Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK Berstatus ASN

Ia pun hanya berharap lembaga antirasuah dapat menindaklanjuti dugaan keterlibatan inisial HK dalam proses hukum terhadap kliennya Aa Umbara.

"HK merasa diuntungkan kalau klien kami cepat ditahan, cepat diproses oleh KPK ketika itu," tutur Rizky.

Rizky pun berharap Jaksa KPK nantinya dapat memasukan ke dalam dakwaan dugaan percepatan kliennya untuk segera diproses hukum itu.

"Supaya lebih fair apa yang disampaikan pembuat surat itu terjadi atau tidak ya tentunya idealnya ada penyelidikan hal itu terjadi apa tidaknya. Tapi, hari ini lebih kepada bagaimana menghadapi persidangan dan pembuktian dalam persidangan," imbuhnya.

Aa Umbara sendiri kembali diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Selasa (3/8/2021). Aa umbara dijerat dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:KPK Awasi Kemendikbudristek Terkait Anggaran Laptop Merah Putih Rp2,4 Triliun

Pengacara Aa Umbara, Rizky menyebut bahwa penyidik KPK mendalami kliennya terkait penggunaan pasal yang nantinya disangkakan ke Aa Umbara. Sekaligus, rencana pelimpahan kliennya kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK.

"Sama menandatangani berita acara penahanan oleh Jaksa. Dalam kurun waktu 20 hari sejak hari ini Bupati non aktif Aa umbara akan dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan," kata Rizki.

Dalam perkara korupsi pengadaan Bansos Kab Bandung Barat. AA umbara dan anaknya Andri mengambil keuntungan mencapai Rp3,7 miliar.

Di mana Andri memakai nama perusahaan CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung demi mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.

"AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS," ujarnya.

Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," katanya.

Sedangkan, M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp 2,7 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak