SuaraJabar.id - Pengacara tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Rizky Rizgantara mengungkapkan ada sosok berinisial HK yang iduga berupaya mendorong proses hukum bagi kliennya.
Sosok HK itu, kata Rizky, diketahui ketika proses penyelidikan serta menyita sebuah surat dokumen terkait pengadaan bantuan sosial di Bandung Barat terhadap kliennya.
"Ada peristiwa HK mendorong proses hukum klien kami agar cepat diproses naik ke tahap penyidikan, ada penahanan dan lain sebagainya," ucap Rizky di Gedung KPK, Selasa (3/8/2021).
Rizky enggan menyampaikan detail siapa sosok HK yang dimaksudnya itu. Namun, kata Rizky, HK merupakan sosok penting pula di Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga:Firli Bahuri Kembali Ambil Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK Berstatus ASN
Ia pun hanya berharap lembaga antirasuah dapat menindaklanjuti dugaan keterlibatan inisial HK dalam proses hukum terhadap kliennya Aa Umbara.
"HK merasa diuntungkan kalau klien kami cepat ditahan, cepat diproses oleh KPK ketika itu," tutur Rizky.
Rizky pun berharap Jaksa KPK nantinya dapat memasukan ke dalam dakwaan dugaan percepatan kliennya untuk segera diproses hukum itu.
"Supaya lebih fair apa yang disampaikan pembuat surat itu terjadi atau tidak ya tentunya idealnya ada penyelidikan hal itu terjadi apa tidaknya. Tapi, hari ini lebih kepada bagaimana menghadapi persidangan dan pembuktian dalam persidangan," imbuhnya.
Aa Umbara sendiri kembali diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Selasa (3/8/2021). Aa umbara dijerat dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga:KPK Awasi Kemendikbudristek Terkait Anggaran Laptop Merah Putih Rp2,4 Triliun
Pengacara Aa Umbara, Rizky menyebut bahwa penyidik KPK mendalami kliennya terkait penggunaan pasal yang nantinya disangkakan ke Aa Umbara. Sekaligus, rencana pelimpahan kliennya kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK.
- 1
- 2