Komnas HAM Panggil PT Kereta Cepat Indonesia China Terkait Pencemaran Lingkungan

Komnas HAM RI akan melakukan pemantauan lapangan untuk meninjau situasi dan kondisi di lokasi pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:06 WIB
Komnas HAM Panggil PT Kereta Cepat Indonesia China Terkait Pencemaran Lingkungan
ILUSTRASI-Foto udara konstruksi untuk jalur kereta cepat Jakarta-Bandung di samping Jalan Tol Purbaleunyi di Pasir Koja, Bandung Jawa Barat, Minggu (17/1/2021). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang bersih serta sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Terakhir, Komnas HAM berharap semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan pada hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini