Peran untuk memasarkan dan menawarkan para korban dilakukan Luki (21) warga Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. Selain menawarkan, Luki juga berperan mengantar korban kepada calon pembeli sesuai dengan permintaan pembeli.
Sementara tarif yang diterapkan untuk sekali kencang, lanjut Hario, yakni sebesar Rp 300 ribu. Dari tarif itu, semua pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 100 ribu menjadi milik korban. Terungkapnya sindikat perdagangan orang ini, kata Hario, berawal dari laporan seorang bernama Yuli (40) warga Ciledug Desa dan Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya pekan lalu.
Baca Juga:Janjian di Hotel, 24 Pasangan Mesum Terjaring Razia PPKM di Kota Bogor