SuaraJabar.id - Nora Alexandra kembali curhat mengenai suaminya Jerinx.
Nora Alexandra mendukung Jerinx yang akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Jerinx, Suami Nora Alexandra itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Adam Deni.
Nora Alexandra berharap pemeriksaan terhadap Jerinx berjalan lancar.
Baca Juga:Informasi dari Penyidik, Jerinx SID Akan Tiba Malam Ini di Polda Metro Jaya
Selain itu, model berdarah Swiss ini menaruh harapan besar terhadap Jerinx yang kembali terlibat kasus hukum.
"Harapanku pagi ini, jika kasus JRX ini beres, semoga dia bisa benar-benar berubah dan membuktikan ke diri dia, saya, dan masyarakat," tulis Nora Alexandra di Instagram story, Jumat (13/8/2021).
Nora Alexandra juga berharap tidak ada lagi kasus-kasus hukum yang menjerat sang suami.
"Jika dia mampu menerima nasihatku, untuk kebahagiaan dia pribadi, istri dan rumah tangganya," kata Nora Alexandra berharap.
Perempuan 26 tahun itu juga mengklarifikasi soal omongan netizen yang menganggap dirinya tidak pernah menasehati suaminya.
Baca Juga:Polisi Akan Konfrontasi Jerinx SID dan Adam Deni
"Pandangan orang ke Nora, Nora tidak bisa memberi tahu JRX. Padahal sudah Nora lakukan. Kembali ke JRX dia mau dengar silakan, nggak juga silakan. Yang jelas saya sudah melakukan untuk kebaikan dia," imbuh mantan istri Aliff Alli ini.
Jerinx SID dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan kasus dugaan pengancam yang dilaporkan oleh Adam Deni hari ini, Jumat (13/8/2021). Musisi 44 tahun ini sedang menuju ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kedua.
Namun hingga pukul 15.00 WIB, Jerinx belum juga tiba di Polda Metro Jaya. Kabar Jerink telah berangkat ke Jakarta disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua untuk suadara J. Hasil komunikasi dengan J dia siap mengadiri pemanggilan. Sekarang sudah berangkat dari bali sejak pagi tadi menggunakan kendaraan darat," ucap Yusri Yunus kepada awak media, Kamis, (12/8/2021).
Yusri Yunus menyampaikan jika Jerinx SID menggunakan jalur darat karena ia tidak bisa menggunakan pesawat. Sebab, hingga kini Jerinx belum menjalani vaksin.
"Persyaratan naik pesawat orang yang sudah divaksin. Mudah-mudahan hari ini hadir untuk diperiksa," imbuhnya.
Seperti diketahui Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Atas laporan tersebut Jerink SID sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jerinx dijerat pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.