Hari Pertama Ganjil Genap di Kota Cimahi, Warga Kebingungan

Polres Cimahi mengklaim telah mensosialisasikan kebijakan ganjil genap ini kepada masyarakat sejak tiga hari yang lalu.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:05 WIB
Hari Pertama Ganjil Genap di Kota Cimahi, Warga Kebingungan
ILUSTRASI-Polisi lakukan penyekatan ganjil-genap kendaraan di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/8/2021). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

Dirinya menjelaskan, sistem ganjil genap ini diterapkan untuk membatasi mobilitas masyarakat ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Agar tak bingung, berikut aturan ganjil genap di Kota Cimahi:

1. Pemberlakuan ganjil genap pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-18.00
2. Setiap kendaraan bermotor dengan plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal genap
3. Setiap kendaraan bermotor dengan plat genap dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal ganjil
4. Plat nomor ganji genap merupakan satu angka terakhir dari plat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap
5. Pelanggaran terhadap pemberlakuan ganjil genap, tidak ditindak dengan tilang namun diputarbalikan kembali.
6. embatasan lalublintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari sabtu, minggu dan hari libur nasional.

Pengecualin kendaraan sistem ganjil genap :

Baca Juga:Aturan PPKM Level 4 Lengkap di Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021

1. Kendaraan bermotor operasional TNI, POLRI, DIDHUB, SATPOL PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).
2. Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning.
3. Kendaraan ambulance.
4. Lemadam kebakaran.
5. Kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil
6. Kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas).
7. Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandan disabilitas.
9. Mendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
10. Kendaraan pengangkut uang bank indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas POLRI
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak