Pengusaha Disekap dan Dianiaya Selama 3 Hari, Diduga oleh Orang Suruhan Bos

Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung sejak Rabu, 25 hingga sampai dengan Jumat, 27 Agustus 2021.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 17:40 WIB
Pengusaha Disekap dan Dianiaya Selama 3 Hari, Diduga oleh Orang Suruhan Bos
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

SuaraJabar.id - Nasib malang menimpa seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat. Pria tersebut disekap selama tiga hari di Hotel Margo di jalan margonda raya.

Pengusaha korban penyekapan itu bernama Handiyana Sihombing (44) . Tak cuma disekap, ia juga mengaku mengalami penganiayaan selama disekap.

"Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata Handiyana di Depok, Sabtu (28/8/2021) dikutip dari Antara.

Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung sejak Rabu, 25 hingga sampai dengan Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga:Begal Payudara Beraksi di Depok, Begini Pengakuan Korban

Di tengah kesabarannya yang memuncak, akhirnya pada Jumat, 27 Agustus 2021 sore, Handiyana berteriak meminta tolong yang membuat pihak keamanan hotel pun turun tangan dan melaporkan kejadian penyekapan dengan kekerasan ini kepada pihak Polres Metro Depok.

Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama dalam proses penyekapan yang dilakukan pelaku.

Handiyana menduga dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempat Handiyana bekerja yang menjabat sebagai direktur utama.

Ia mengaku disekap selama tiga hari oleh pesuruh pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja.

Handiyana mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021 yang berlaku selama 5 tahun.

Baca Juga:5 Fakta Ibu dan Ayah Tiri Aniaya Bocah 6 Tahun di Pontianak

Pemilik perusahaan juga memberikan kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Ia keberatan jika disebut melakukan penggelapan uang perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak