SuaraJabar.id - Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota mengamankan enam siswi SMP bersama dua remaja laki-laki dari sebuah rumah di Jalan Tawang Kulon, Kecamatan Tawang.
Saat diamankan, enam siswi SMP dan teman lelakinya tersebut tengah menggelar pesta meinuman keras atau miras oplosan.
Dari informasi, diduga enam siswi SMP itu kerap diajak pesta miras oleh dua remaja laki-laki yang ikut diamankan pada Minggu (5/9/2021) tersebut.
Dari lokasi, polisi menemukan satu botol miras jenis arak dan satu plastik miras jenis ciu.
Baca Juga:Melon Emas Bisa Hasilkan Puluhan Juta dari Lahan 100 Meter Persegi
"Kita mendapatkan laporan dari warga, kemudian bergerak menuju TKP. Di TKP kita temukan delapan remaja, di antaranya enam remaja perempuan dan 2 remaja laki-laki. Mereka masih pelajar SMP," ujar Kepala Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Ipda Yudi dikutip dari Ayotasik.com-jejaring Suara.com.
Menurut Yudi, ke enam siswi SMP dan 2 remaja laki-laki yang diamankan rata-rata usia 15 sampai 16 tahun.
Dari pengakuan dua remaja laki-laki, mereka akan mengonsumsi miras yang dicampur dengan obat batuk.
"Di TKP masih ada satu botol miras yang masih utuh, rencana akan dioplos dengan obat batuk. Sebelumnya mereka juga sudah mengonsumsi miras jenis ciu," ucapnya.
Ia menuturkan, dari keterangan enam siswi SMP yang dalam kondisi pengaruh alkohol tersebut, mereka kerap diajak oleh ke dua remaja laki-laki mengonsumi miras.
Baca Juga:Berstatus PPKM Level 2, Daerah di Jabar Ini Siap Gelar PTM
"Kita interograsi ternyata mereka sudah sering diajak oleh dua remaja laki-laki itu. Mereka mengaku baru mengonsumsi miras setengah botol secara beramai-ramai dan terhenti saat kami datang," kata dia.
Yudi menambahkan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa para remaja yang masih berstatus pelajar SMP tersebut kerap kumpul-kumpul setiap Sabtu malam atau malam Minggu. Mereka juga kerap membuat keributan dan meresahkan warga di sekitar.
"Para remaja yang masih SMP ini kita bawa ke mako untuk didata dan dibina. Kemudian kita panggil para orang tuanya untuk dijemput dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa," pungkasnya.