Namun, pada tahun 2014 terdapat pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan sebagian besar lahan KBB.
“KPK terus mendorong dilakukannya pemulihan terhadap aset-aset bermasalah di Pemerintah Kota Bandung. Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka dengan kewenangan, harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapapun,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com.
KPK, lanjut Yudhiawan, menyadari bahwa penyelesaian aset bermasalah memerlukan sinergi dan kolaborasi bersama, serta upaya yang konsisten.
Karenanya, sambung Yudhiawan, pihaknya bersama-sama dengan Kejaksaan, BPN dan Kantah Bandung akan terus mendampingi Pemkot.
Baca Juga:KPK Catat Enam DPRD Provinsi Kepatuhan Lapor LHKPN di Bawah 75 Persen
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial menyampaikan harapannya dapat terus didukung untuk menyelesaikan secara bertahap aset-aset Pemkot Bandung lainnya yang juga bermasalah.
Pihaknya mencatat di tahun 2021 ini ada total sepuluh lokasi tanah milik Pemkot Bandung yang bermasalah, yaitu Kebun Binatang Bandung, Kantor Kelurahan Cigending, TPU Gumuruh, Menara Beaconlight Babakansari, Area Selatan SOR Gedebage, tanah pengganti SDN Cikadut, eks Kantor Kelurahan Binong dan kantor KUA Kecamatan Batununggal, Taman Lalu Lintas, eks RPH Jl. Setiabudi, dan area eks Jatayu Molek.
“Dari sepuluh persoalan tersebut, tiga lokasi di antaranya akan dilaksanakan kunjungan pada hari ini, dan salah satu lokasi lainnya Insya Alloh telah selesai dengan diterbitkannya sertipikat hak pakai kantor Kelurahan Cigending,” ujar Oded.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, KPK didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung, Asdatun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung.
Dalam rangkaian kegiatan program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Jawa Barat pada Senin hingga Jumat, 6-10 September 2021 KPK akan melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dengan sejumlah instansi di Provinsi Jabar, meliputi unsur eksekutif di pemerintahan daerah, legislatif, juga dengan beberapa asosiasi yang mewakili sektor usaha.
Baca Juga:Golkar Belum Punya Skenario Soal Status Hukum Azis Syamsuddin