Dapat Barang dari Medsos, 3 Pemuda Edarkan Tembakau Gorila di Tasikmalaya

Pengeadar tembakau gorila di Tasikmalaya itu terancam hukuman maksimal 12 tahun bui.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 12 September 2021 | 16:00 WIB
Dapat Barang dari Medsos, 3 Pemuda Edarkan Tembakau Gorila di Tasikmalaya
3 pengedar tembakau gorila atau tembakau sintetis diamankan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, Sabtu, 11 September 2021. [Ayotasik.com/Ist]

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap tiga pengedar narkoba jenis tembakau gorila.

Dari keterangan para pelaku yang ditangkap pada Sabtu (11/9/2021) itu, mereka mendapatkan barang haram itu dari media sosial. Mereka kemudian mengedarkan kembali tembakau gorila tersebut di wilayah Tasikmalaya.

Ketiga pengedar tembakau gorila tersebut masing-masing berinisial AWN (25) warga Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, SAN (27) warga Cihideung, Kota Tasikmalaya, dan ISF (24) warga Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Mereka diamankan di 3 lokasi berbeda di Tasikmalaya.

Baca Juga:Cari Penjual Miras, Polisi Malah Temukan Penampakan Pocong di Bangunan Kosong

Dari ketiga tersangka pengedar tembakau gorila tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 33 linting dan satu plastik bening berisi narkotika jenis tembakau gorila.

"Alhamdulillah, kita bisa amankan 3 pengedar narkoba jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis yang mulai marak di Kota Tasikmalaya," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).

Ia menuturkan, para pengedar tembakau gorila tersebut memperolehnya secara daring melalui media sosial. Mereka kemudian mengemasnya kembali dan diedarkan di Tasikmalaya.

"Jadi para tersangka ini membelinya melalui media sosial kemudian diedarkan lagi di Kota Tasikmalaya. Komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba yakni dengan memproses pelakunya," ucapnya.

Menurut Aszhari, pihaknya masih mengembangkan kasusnya dan mencari para pelaku lainnya baik bandar, pengedar, maupun pemakainya.

Baca Juga:Dugem di Masa Pandemi, Puluhan ABG di Palembang Tepergok Teler Ekstasi

"Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat ayat 1, UU Narkotika no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak