Polisi Buru Bandar yang Jual Narkoba ke Boris Preman Pensiun

Uang yang digunakan Boris Preman Pensiun untuk membeli barang haram tersebut ternyata milik seseorang berinisial CK.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 September 2021 | 08:47 WIB
Polisi Buru Bandar yang Jual Narkoba ke Boris Preman Pensiun
Pemeran Boris dalam Sinetron Preman Pensiun diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Biasa "mangkal" di Terminal Cihaeum Bandung dalam sinetron Preman Pensiun, pemeran Boris kini harus menepi dari dunia hiburan akibat penyalahgunaan narkoba.

Pria bernama asli Nio Juanda Yasin itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi atas kepemilikan shabu dan ganja. Ia ditahan di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud.

Boris Preman Pensiun terancam hukuman minimal 5 tahun karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, barang terlarang tersebut didapat dari seorang berinisial RA yang diduga bandar narkoba. RA kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:Tangkap 9 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia di Jaktim, Polisi Sita Sabu 2 Kilogram

Untuk mendapat shabu dan ganja itu, Boris dibantu tersangka Ramayandi alias Andi. Menggunakan uang tersebut, Andi kemudian membeli barang terlarang itu dari RA.

Kapolres Cimahi Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan memberikan keterangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Boris Preman Pensiun, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Kapolres Cimahi Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan memberikan keterangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Boris Preman Pensiun, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

"Kita akan kembangkan," ucap Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, pada Rabu (15/9/2021).

Uang yang digunakan Boris untuk membeli barang haram tersebut ternyata milik seseorang berinisial CK yang juga masuk DPO alias buronan polisi. Uang sebesar Rp 1.450.000 ditransfer kepada Boris.

Uang tersebut kemudian ditransferkan lagi kepada tersangka Ramayandi untuk membeli shabu. Transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel.

Barang bukti tersebut ditemukan ketika Boris dan temannya diamankan di kawasan Lembang, Bandung Barat.

Baca Juga:Pekan Depan, JPU Hadirkan Saksi Polisi di Sidang Narkoba Anji

Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya.

"Berdasarkan pengakuan, (Boris) pemakai. Baru sekitar dua bulan. Nanti akan kita kembangkan," sebut Imron.

Boris Preman Pensiun Acungkan Jari Tengah pada Wartawan

Ketika digelandang dari ruang tahanan menuju tempat gelar perkara, gestur yang diperlihatkan Boris Preman Pensiun cukup menyita perhatian. Ia mengacungkan jari tengah saat digiring polisi.

Boris Preman Pensiun mengacungkan jari tengah ketika dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021).
Boris Preman Pensiun mengacungkan jari tengah ketika dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021).

Aksi mengacungkan jari tengah itu disaksikan oleh salah seorang pewarta foto bernama Abdan Syakura. Momen itu membuatnya kaget ketika hendak memontret public figure tersebut.

"Saya lihat tersangka seperti memberikan kode pas difoto. Saya penasaran, pas dibuka dilaptop ternyata benar (mengacungkan jari tengah)," kata Abdan.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan public figure itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan Boris Preman Pensiun dan rekannya bernama Ramayandi di sebuah guesthouse di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 11 September lalu.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini