SuaraJabar.id - Para pemilik atau pembeli sertifikat vaksin COVID-19 ilegal bakal kini tengah diburu polisi. Mereka terancam sanksi pidana jika ditemukan unsur kesengajaan dalam proses kepemilikannya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap para pelaku pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan para pemilik sertifikat itu, juga dapat dikenai sanksi pidana jika mempunyai unsur kesengajaan dalam kepemilikannya.
"Dapat dipastikan, kalau sengaja dan ternyata yang bersangkutan sedang terpapar ini kan artinya ada kesengajaan," kata Erdi dikutip dari Antara, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga:3.000 Orang Positif Covid Berkeliaran di Mal, Kinerja Pemerintah Dikritik
Namun demikian, menurutnya, para pemilik sertifikat itu sejauh ini diburu juga untuk dimintai keterangannya guna melengkapi proses penyelidikan terhadap para tersangka pembuat sertifikat vaksin tersebut.
"Kami juga harus minta keterangan untuk meminta kepastian sengaja atau tidak, mohon waktulah hasil dari pemeriksaan," katanya.
Menurutnya, tim penyidik kini tengah melakukan pengembangan dari keterangan para pelaku guna mengetahui siapa saja dan di mana lokasi para pembeli sertifikat ilegal tersebut.
"Karena saat dalam pemeriksaan itu masih terfokus pada pelaku, nanti akan dilihat di jalur pemesanannya melalui media sosial, mungkin juga sudah didapatkan nomor HP-nya masing-masing," kata Erdi.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 yang dilakukan oleh para relawan kegiatan vaksinasi masyarakat.
Baca Juga:Kunjungi Tebing Breksi, Bupati Sleman Sempat Terkendala Sinyal Saat Scan PeduliLindungi
Dari kasus itu, ada empat tersangka yang diamankan yakni berinisial JR, IF, MY, dan HH. Dari keempat tersangka itu, JR dan IF yang memiliki akses untuk masuk ke sistem karena pernah menjadi relawan vaksinasi.
Sejauh ini, diduga sudah ada puluhan sertifikat palsu yang diterbitkan dan digunakan oleh para pemesan yang sebenarnya belum mengikuti vaksinasi.
"Untuk yang TKP pertama ada 9 sertifikat vaksin (yang diterbitkan) kemudian TKP kedua ada 26 sertifikat vaksin yang sudah dijual," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman.