Polisi Ajak Masyarakat untuk Kolaborasi Lawan Kejahatan Terkait Penanganan COVID-19

"Kami mengharapkan kolaborasinya dari masyarakat sehingga kami bisa lebih cepat lagi bekerja," Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 21 September 2021 | 11:04 WIB
Polisi Ajak Masyarakat untuk Kolaborasi Lawan Kejahatan Terkait Penanganan COVID-19
Polda Jabar menangkap relawan vaksinasi yang membuat kartu vaksin palsu yang dapat tervalidasi di aplikasi PeduliLindungi. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar (Ditreskrimsus), berhasil mengungkap beberapa kasus yang menjadi sorotan publik, selama masa pandemi COVID-19.

Setidaknya ada lima kasus sorotan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar.

Pertama soal dugaan penimbunan obat untuk penanganan Covid-19, kelangkaan oksigen, penyaluran bantuan dana sosial bagi mereka yang terdampak Covid-19, dan terkahir soal surat vaksin asli tapi palsu, yang beru terungkap kemarin ini.

"Kami buktikan, di mana episentrumnya selama Covid itu adalah kelangkaan obat sudah kami ungkap, masalah oksigen, baksos untuk warga terdampak dan sertifikat vaksin ilegal," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:Milawati Sirin Jadi Andalan Tim Paralayang Jabar untuk Curi Emas di PON XX Papua

Arif mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku kejahatan, lebih spesifiknya yang berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19.

Untuk itu juga ia meminta masyarakat agar turut berperan aktif, melaporkan setiap ada informasi tindak kejahatan, termasuk penyimpangan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Kami mengharapkan kolaborasinya dari masyarakat sehingga kami bisa lebih cepat lagi bekerja, untuk mengungkap demi kemaslahatan untuk masyarakat," terangnya.

Di tempat yang sama Kasbudit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andri Agustiano, menuturkan, dari lima kasus yang menonjol itu, ada 10 orang yang telah dijadikan sebagai tersangka.

"Enam orang di antaranya sebagai penimbun obat, empat orang lainnya, pelaku yang kita ungkap kemarin, soal surat sertifikat vaksinasi illegal," katanya, di waktu dan tempat yang sama.

Baca Juga:ASN Sukabumi yang Viral karena Pamer Pistol Didatangi Polisi, Begini Ujungnya

Untuk kasus sertifikat vaksinasi illegal, Andri menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Ada beberapa orang lainnya, yang akan dilakukan pemeriksaan.

"Yang dipanggil itu para pemesan diseluruh Indonesia ada 11 orang dan di Jabar ada 26 orang," katanya.

Di samping pemeriksaan berjalan, pihaknya pun bakalan berkordinasi dengan kementerian kesehatan, untuk melakukan pembatalan, terbitnya kartu vaksinasi illegal.

"Kita juga buatkan surat untuk pembatalan surat vaksin ilegal yang sudah keluar pembatalannya langsung ke Kemenkes," ucap dia.

Kinerja dari Ditreskrimsus ini pun, mendapat ganjaran reward dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI). Direktur LEMKAPI, Edi Saputra Hasibuan menilai pengungkapan yang dilakukan Polda Jabar berkaitan dengan pandemi COVID-19 membantu warga.

"Sertifikat vaksin ilegal kemarin, kita tidak pernah membayangkan bagaimana itu bisa ada, tapi ternyata ada sindikat yang membuat itu dan kerja cepat yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jabar banyak diapresiasi masyarakat," kata Edi.

Sebagai perwakilan masyarakat, Edi meminta agar Polda Jabar terus melakukan pengawasan terkait permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pandemi COVID-19.

"Saya kira demikian, kita jangan puas dengan capaian yang ada saat ini, harus terus bekerja dan melakukan pengawasan di tengah-tengah masyarakat," ujar Edi.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini