Persoalan berikutnya, lanjut Gagan, adalah soal skill dan latar belakang pendidikan. Cukup sulit apabila pemandu lagu yang terbiasa menjual suara merdu malah disuruh untuk bekerja di toko.
Belum lagi kebanyakan perusahaan meminta karyawan dengan taraf pendidikan tertentu sementara para pemandu lagu rerata tidak memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi.
"Kami dari Komisi III akan melakukan kajian dan melanjutkan aspirasi ini kepada pemerintah. Untuk sekarang belum ada keputusan, harus menunggu jawaban dari pemerintah," tegas Gagan.
Diakuinya untuk menyelesaikan permasalahan tempat hiburan malam ini, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun Komisi III akan berupaya untuk mencari solusi konkret dari permasalahan ini.
Baca Juga:Nenek Ini Syok Mendengar Peristiwa Mengerikan yang Dialami Cucu Perempuannya
"Apakah tempat hiburan dibuka atau bagaimana, itu akan dibahas lebih lanjut," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syarifudin mengakui sektor ketenagakerjaan sangat terdampak pandemi Covid-19 ini.
Pihaknya siap memfasilitasi apabila para pemandu lagu yang terdampak penutupan tempat hiburan untuk mendapat kerja.
"Misalkan mereka pemandu lagu biasa dengan tarik suara, toh bisa diarahkan ke toko atau perusahaan untuk jadi pelanggan. Tidak semuanya harus di pertokoan juga, mungkin bisa jadi announcer. Mudah-mudahan juga keahlian para pemandu lagu ini bisa menarik minat perusahaan," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) Kota Sukabumi, Nufi menyebutkan sejak adanya kebijakan penutupan tempat hiburan malam, sudah ada dua tempat usaha karaoke yang telah merumahkan puluhan karyawannya.
Baca Juga:Cari Ikan di Laut Cianjur, Perahu Nelayan Asal Sukabumi Terbalik
Sejak Agustus lalu, Nufi mengaku telah melakukan beberapa upaya, seperti beraudiensi dengan pemerintah terkait, hingga ke aparat kepolisian.