Dibayangi Ancaman Penggusuran Oleh PT KAI, Warga Kebonwaru Bandung Ketakutan Luar Biasa

"Apalagi sudah terjadi nyata dan fakta salah satu warga kami yang masih dalam masa pengadilan tetap dilakukan eksekusi oleh PT KAI," ujar seorang warga.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 13 Oktober 2021 | 10:56 WIB
Dibayangi Ancaman Penggusuran Oleh PT KAI, Warga Kebonwaru Bandung Ketakutan Luar Biasa
Wacana penggusuran rumah di Jalan Anyer Dalam oleh PT Kereta Api Indonesia berbuntut panjang. Rumah permenan hanya dihargai Rp 250 ribu per meter. [Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra]

SuaraJabar.id - Dibayangi ancaman rumahnya akan digusur paksa oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), warga Jalan Anyer dan Jalan Sukabumi, RT 05, RT 06, RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung harus menjalani hari-hari dengan rasa takut.

Warga sendiri kini masih konsisten menolak pembongkaran paksa bangunan rumah mereka oleh PT KAI. Pasalnya, PT KAI hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp 250 ribu per meter persegi.

Sementara itu, warga masih bertarung di pengadilan untuk menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut.

Namun satu rumah sudah dilakukan penertiban di kala persidangan masih berlangsung sehingga tersisa 17 rumah. Sementara itu jumlah KK yang terdampak ada sebanyak 40 KK.

Baca Juga:Daftar Vaksin Online Bandung Hari Ini, 13 Oktober 2021 dan Link Pendaftaran

Koordinator warga Jalan Anyer yang terdampak, Dindin menjelaskan, yang dirasakan warga saat ini adalah keresahan setelah menerima pesan WhatsApp dari PT KAI yang menyebut akan melakukan penertiban meski proses sidang masih berjalan.

"Warga ketakutannya sangat luar biasa ya. Apalagi sudah terjadi nyata dan fakta salah satu warga kami yang masih dalam masa pengadilan tetap dilakukan eksekusi oleh PT KAI. Maka dari itu kita saat ini udah siap diantisipasi dan waspada, karena dari PT KAI selalu datang dengan tiba-tiba," ujar Dindin, Selasa (12/10/2021).

Dindin mengungkapkan warga yang ada di Jalan Anyer dan Sukabumi sudah menghuni rumah mereka lebih dari 50 tahun. Menurut dia, warga pun selalu melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah.

"Kita PBB nya bayar, pajak bumi dan bangunan warga tetap bayar, kita dari awal menanyakan juga, kita hanya mempunyai PBB saja, dan kita juga warga tidak menghak atau mengklaim atas tanah ini. Tapi kita cuma mengklaim bangunan ini, bangunan kami," tegasnya.

Pihaknya juga meminta PT KAI untuk bisa membuktikan legalitas kepemilikan tanah tersebut. Menurutnya, hingga saat ini PT KAI tidak bisa menunjukan.

Baca Juga:Pengunjungnya Diminta Rp 150 Ribu oleh Tukang Parkir, Pengelola Farmhouse Bilang Begini

"Tolong dari PT KAI buktikan legalitas apakah ini milik beliau. Mereka selalu bilang ada, ada, ada, ada, tapi sampai sekarang belum diperlihatkan," kata Dindin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak