SuaraJabar.id - Pelaku UMKM di Kabupaten Bandung mengeluhkan sulitnya mendapat legalitas perizinan, khusunya untuk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Kondisi ini dirasa jadi hambatan yang krusial untuk daya saing pemasaran produk
Staf Senior Pemberdayaan Masyarakat Desa (SSPMD) Program Patriot Desa Kabupaten Bandung, Wulandari menyampaikan, keluhan itu di antaranya disampaikan oleh pelaku UMKM yang mendapat pendampingan dalam program Patriot Desa di Kabupaten Bandung.
Misalnya, dirasakan oleh pelaku UMKM yang memproduksi kopi dengan merek “Sapoci Coffe” di Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari.
Terbatasnya kuota pengurusan PIRT yang disediakan oleh Pemkab Bandung, dalam hal ini Dinas Kesehatan, menjadi yang dikritisi oleh para pelaku UMKM.
Baca Juga:Telkom Dukung UMKM Naung Songket Naik Kelas dengan Digitalisasi
"Kesulitan untuk legalitas izin itu karena Dinas Kesehatan hanya menyediakan kuota UMKM PIRT gratis hanya untuk 80 UMKM. Padahal jumlah desa kecamatan di Kabupaten Bandung itu sangat banyak, ada 31 kecamatan terdiri dari sekitar 270 desa," ungkapnya kepada Suara.com, Selasa (12/10/2021).
"Kalau diurus sendiri kan itu berbayar karena harus punya sertifikasi penyuluhan pangan industri rumah tangga maka kita harus ikut pelatihan dengan beberapa modul ujian, audit ke tempat produksi," ia melanjutkan.
Wulandari menegaskan, legalitas perizinan sangat dibutuhkan para pelakunya UMKM untuk menunjang daya saing bisnis mereka.
Salah satu aspek terpenting adalah untuk membangun kepercayaan konsumen saat masuk pada wilayah digital marketing.
Pelaku UMKM pun mengandaikan bahwa Pemkab Bandung harusnya dapat secara khusus menganggarkan dana untuk menunjang pengurusan legalitas perizinan.
Baca Juga:Percepat Pelaku Usaha ke Pasar Global, Kemendag Gelar Klinik Desain Bagi UKM Aceh
Dengan begitu, diharapkan kuota pengurus PIRT pun bisa lebih luang lagi guna menjaring lebih banyak pelaku UMKM.
- 1
- 2