Diandalkan untuk Pemulihan Ekonomi, Begini Kondisi Pelaku UMKM di Kabupaten Bandung

"Jadi, ada yang pesan kopi dari Jakarta sebanyak satu ton tapi tidak jadi karena itu (terhambat legalitas)," jelasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 13 Oktober 2021 | 15:01 WIB
Diandalkan untuk Pemulihan Ekonomi, Begini Kondisi Pelaku UMKM di Kabupaten Bandung
Pelaku UMKM di Kabupaten Bandung mendapat pelatihan untuk meningkatkan kapasitas mereka. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Pelaku UMKM di Kabupaten Bandung mengeluhkan sulitnya mendapat legalitas perizinan, khusunya untuk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Kondisi ini dirasa jadi hambatan yang krusial untuk daya saing pemasaran produk

Staf Senior Pemberdayaan Masyarakat Desa (SSPMD) Program Patriot Desa Kabupaten Bandung, Wulandari menyampaikan, keluhan itu di antaranya disampaikan oleh pelaku UMKM yang mendapat pendampingan dalam program Patriot Desa di Kabupaten Bandung.

Misalnya, dirasakan oleh pelaku UMKM yang memproduksi kopi dengan merek “Sapoci Coffe” di Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari.

Terbatasnya kuota pengurusan PIRT yang disediakan oleh Pemkab Bandung, dalam hal ini Dinas Kesehatan, menjadi yang dikritisi oleh para pelaku UMKM.

Baca Juga:Telkom Dukung UMKM Naung Songket Naik Kelas dengan Digitalisasi

"Kesulitan untuk legalitas izin itu karena Dinas Kesehatan hanya menyediakan kuota UMKM PIRT gratis hanya untuk 80 UMKM. Padahal jumlah desa kecamatan di Kabupaten Bandung itu sangat banyak, ada 31 kecamatan terdiri dari sekitar 270 desa," ungkapnya kepada Suara.com, Selasa (12/10/2021).

"Kalau diurus sendiri kan itu berbayar karena harus punya sertifikasi penyuluhan pangan industri rumah tangga maka kita harus ikut pelatihan dengan beberapa modul ujian, audit ke tempat produksi," ia melanjutkan.

Wulandari menegaskan, legalitas perizinan sangat dibutuhkan para pelakunya UMKM untuk menunjang daya saing bisnis mereka.

Salah satu aspek terpenting adalah untuk membangun kepercayaan konsumen saat masuk pada wilayah digital marketing.

Pelaku UMKM pun mengandaikan bahwa Pemkab Bandung harusnya dapat secara khusus menganggarkan dana untuk menunjang pengurusan legalitas perizinan.

Baca Juga:Percepat Pelaku Usaha ke Pasar Global, Kemendag Gelar Klinik Desain Bagi UKM Aceh

Dengan begitu, diharapkan kuota pengurus PIRT pun bisa lebih luang lagi guna menjaring lebih banyak pelaku UMKM.

"Bagaimana UMKM mau naik kelas jika legalitas usahanya susah sehingga untuk masuk digital marketing juga akan terhambat karena konsumen akan melihat apakah produk itu sudah tersertifikasi PIRT atau belum, sudah tersertifikasi halal apa belum," katanya.

"Kompetitor UMKM itu banyak, konsumen diandaikan akan lebih memilih yang terlegalisasi," ungkapnya.

Wulandari menyampaikan salah satu contoh kasus tentang bagaimana syarat legalitas itu menjadi batu sandungan untuk bisnis UMKM. Itu telah terjadi bagi UMKM di Desa Tarumajaya.

"Jadi, ada yang pesan kopi dari Jakarta sebanyak satu ton tapi tidak jadi karena itu (terhambat legalitas)," jelasnya.

Melalui pendampingan UMKM pada program Patriot Desa inilah Wulandari banyak berharap. Setidaknya, para Patriot Desa yang mendampingi UMKM di Kabupaten Bandung bisa menjadi fasilitator antara masyarakat dan pemerintah.

"Ketika kami mencoba menjembatani dengan pihak Dinkes, kami pernah audiensi di bukan Maret, memang katanya ini terhambat karena recofusing anggaran Covid-19 sehingga kuota turun," katanya.

Usaha ini, kata Wulandari belum selesai. Beberapa waktu ke depan bersama para Patriot Desa, pihaknya akan menyelenggarakan rangkaian acara yang di antaranya mempertemukan antara pelaku UMKM di desa-desa dengan dinas-dinas terkait di Pemkab Bandung. Tujuannya, mendiskusikan terkait masalah legalitas produk tersebut.

"Jadi, nanti di akhir acara kami ingin mengagendakan audiensi dengan Pemkab Bandung untuk mendengarkan aspirasi dari lokal champion yang kami dampingi. Akan kami kumpulkan agar bisa menyampaikan aspirasi lewat diskusi," tandasnya. [Muh Dikdik RA/Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini