SuaraJabar.id - Ribuan warga Kota Bandung terjerat utang ke pinjaman online atau pinjol ilegal dan rentenir.
Dari data Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung, tercatat ada 4 ribu warga Kota Bandung yang terjerat utang pinjol ilegal.
"Yang mengakses pinjol 4.000 an. Yang terjerat rentenir ada 7.321 orang warga," ujar Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi Kota Bandung, Atet Dendi Hadiman saat kegiatan Bandung Menjawab, Kamis (14/10/2021).
Menurutnya, debitur aplikasi pinjol ilegal atau yang berutang ke rentenir konvensional mayoritas menggunakan dana pinjaman untuk biaya sehari-hari, pendidikan, kesehatan dan sebagian kecil untuk keperluan konsumtif.
Baca Juga:Cara Urus KTP Pindah Alamat ke Bandung, Alur dan Syaratnya
"Kebanyakan untuk usaha dan sehari-hari," katanya.
Atet mengatakan, praktik rentenir maupun pinjol ilegal seringkali berujung kepada pemerasan. Mayoritas rentenir dan pinjol ilegal menetapkan bunga dari 10 persen hingga 30 persen.
Dengan kondisi seperti ini, Satgas Anti Rentenir siap melakukan advokasi terhadap warga yang menjadi korban rentenir dan pinjol ilegal.
Bahkan pihaknya bakal memfasilitasi agar tiap korban dapat bantuan dari dinas terkait.
Sementara itu, Bidang Mediasi dan Advokasi Satgas Rentenir, Ricky Frediansyah mengatakan, rata-rata rentenir dan pinjol ilegal mengambil bunga dari dana pinjaman yang diberikan sebesar 30 persen.
Baca Juga:Polisi Gerebek Ruko Kantor Pinjol Ilegal, Puluhan Karyawan Ditangkap
"Si rentenir dia punya komunitas tersendiri berantai, kalau saya punya utang ke rentenir dia akan ngasih tahu ke rentenir bahwa (korban) belum bayar dia akan ngasih tahu ke lain rentenir lain," katanya.
Kontributor : Cesar Yudistira