SuaraJabar.id - Seorang warga Jawa Barat berinisial TM mengalami depresi hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Diduga, warga tersebut mengalami depresi akibat aksi teror deb collector atau penagih utang aplikasi pinjaman online atau pinjol.
Hal ini diketahui dari bebuah laporan polisi di Polda Jabar nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.
Mendapati laporan adanya warga yang menjadi korban debt collector pinjol, Polda Jabar pun bergerak cepat. Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar kemudian menggerebek sebuah bangunan yang diduga sebagai kantor debt collector atau penagih utang aplikasi pinjaman online atau pinjol.
Ada 83 orang yang diduga merupakan debt collector yang diamankan polisi dari penggerebekkan itu.
Baca Juga:Dari Laporan Korban Pinjol, Polda DIY dan Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, menuturkan, kantor debt collector yang digerebek tersebut membawahi puluhan aplikasi pinjol.
"Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Arif, saat dihubungi via ponselnya, Senin (14/10/2021).
"Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku pinjol, yang meneror korban," lanjut dia.
Setelah itu, diketahui pelaku debt collector Pinjol ilegal itu berada di wilayah Yogyakarta. Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.
"Tim gabungan pun langsung gerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kec. Depok, Kota Yogyakarta, dan berhasil mendapati adanya praktek Pinjol ilegal tersebut," jelasnya.
Baca Juga:Ruko di Sleman Digerebek Polisi, Diduga Kantor Pinjol Ilegal
Ketika tiba di lokasi, polisi mendapati sejumlah orang yang tengah menagih utang.
Seluruh orang yang berada dalam ruko tersebut langsung diamankan, berikut dengan. Polisi juga mengamankan barang bukti 105 ponsel yang digunakan dan perangkat komputer sejumlah 105 buah.
Hasil pemeriksaan sementara, adapun aplikasi Pinjol yang dioperasikan oleh 83 orang itu di antaranya :
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- ONEHOPE (terdaftar di OJK)
Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kontributor : Cesar Yudistira