Kelabui Polisi, Iwan Patek Tanam Barang Haram di Sela-sela Pohon Cabai

Ladang ganja yang berhasil ditemukan polisi tersebut berkat bantuan informasi dari masyarakat.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 18 Oktober 2021 | 15:37 WIB
Kelabui Polisi, Iwan Patek Tanam Barang Haram di Sela-sela Pohon Cabai
Pohon ganja yang ditanam di perbukitan. [Ayotasik.com]

SuaraJabar.id - Sekilas, tak ada yang aneh di lahan pertanian yang terletak di wilayah perbukitan Datarandu, Desa Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Area itu terlihat ditanami oleh pohon cabai.

Namun berkat kejelian mata polisi, ditemukan puluhan batang pohon ganja terselip di sekitar pohon cabai. 

Mereka kemudian menemukan sebanyak 3 pohon ganja ditanam di media polybag. Sementara sisanya sebanyak 27 ganja di sela-sela bercampur dan berdekatan dengan tanaman cabai untuk mengelabui kepolisian.

Pohon ganja setinggi satu meter setengah tersebut sudah siap panen. Termasuk ada bibit ganja yang baru ditanam selama dua minggu setinggi 2 centimeter di lahan seluas 20 bata atau 280 meter persegi.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 1,370 Ton Jaringan Aceh - Medan - Jakarta

Polisi baru mengamankan satu orang pelaku sebagai pemilik lahan, yaitu Iwan alias Patek. Pelaku sudah dua kali memanen hasil tanam ganjanya dan memasarkannya di wilayah Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil menemukan ladang ganja di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Selatan (Tasela).

"Iya. benar anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya amankan 30 batang pohon ganja yang ditanam di polybag di lahan pertanian di perbukitan warga di Kecamatan Bantarkalong," ungkap Rimsyah, kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (18/10/2021).

Rimsyahtono menambahkan, kasus penemuan ladang ganja di wilayah Tasela ini akan terus dikembangkan untuk mengantisipasi lahan pertanian lainnya yang dijadikan media tanam, tanaman haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Praja mengatakan, lahan ganja yang berhasil ditemukan oleh Satnarkoba, berkat informasi dari masyarakat, dan pendalaman anggota di daerah pegunungan atau perbukitan di Kampung Pugaran, Desa Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong.

Baca Juga:Amily Hijab Jadikan Payet dan Bordir Manual khas Tasikmalaya Naik Kelas

"Kita kemarin pada hari Sabtu bersama tim Sat Narkoba Polres Tasikmalaya ke daerah Desa Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong. Kita amankan 30 batang ganja siap panen," ungkap Dedih.

Menurut Dedih, tinggi pohon ganja yang siap panen tersebut setinggi satu meter setengah yang ditanam di lahan pertanian warga di perbukitan. Termasuk diamankan juga bibit ganja yang ukurannya masih lima centimeter yang baru di tanam dua mingguan.

"Baru ditanam dua mingguan, dan di tanam di lahan pegunungan. Jadi posisi tanaman ganja nya diberi jarak dua meter. Selain ada tiga batang yang di tanam di polybag, sisanya ditanam di sela-sela, yang disamarkan dicampur dengan pohon lainnya dengan pohon cabe," ujar Dedih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini