SuaraJabar.id - Seorang warga Kota Cimahi berinisial NA (45) menceritakan kisah kelamnya ketika terjebak financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau dikenal pinjaman online (pinjol).
NA mulai berurusan dengan jasa pinjol ilegal awal November 2020. Saat itu ia butuh uang cepat namun dengan syarat mudah. NA pun mendapat masukan dari temannya untuk mencoba pinjaman lewat aplikasi online.
"Waktu itu dikasih tau temen, saya lihat syaratnya mudah. Ya sudah saya pinjem," kata NA saat dihubungi Suara.com pada Senin (18/10/2021).
Ketika itu ia sama sekali tak berfikir risiko yang akan ditanggungnya. Semula NA meminjam uang sebesar Rp 1.500.000. Itupun tidak cair 100 persen, melainkan hanya cair Rp 1.050.000 saja.
Baca Juga:Ini Tips dari Pakar TI UGM Agar Data Pribadi Kamu Terhindar dari Pencurian Aplikasi Pinjol
Sejak saat itu hidupnya mulai resah dan tidak tenang. Sebab, baru saja tiga hari meminjam uang lewat aplikasi pinjol ilegal, NA sudah dihantui jaguh tempo pembayaran.
![Polisi menunjukkan foto para tersangka pinjol ilegal yang ditangkap dari sebuah kantor pinjol ilegal di DIY Yogyakarta beberapa hari yang lalu. [Suara.com/Cesar Yudistira]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/18/38811-tersangka-pinjol-ilegal.jpg)
"Jadi tiga hari mau ke jatuh tempo sudah diteror. Jadi terjebak sama tempo pembayaran itu," ucap NA.
NA pun mulai kelimpungan untuk pembayaran uang pinjol tersebut dengan bunganya cukup besar. Ia pun akhirnya mengunduh aplikasi pinjol lainnya untuk menutupi pinjaman ke aplikasi sebelumnya.
Total ada sekitar 12 aplikasi pinjol yang diunduh NA untuk meminjau uang untuk menutupi pembayaran jatuh tempo. Dari setiap pinjol, rata-rata ia meminjam Rp 1.000.000 - 1.500.000. Totalnya dalam seminggu ia harus membayar bunga sekitar 30 persen.
Ia mencontohkan, misalnya ia meminjam uang dari satu pinjol ilegal sekitar Rp 1.000.000. Namun yang cair hanya sekitar Rp 600.000. Namun kenyataannya NA tetap harus membayar sesuai pinjaman Rp 1.000.000, dengan alasan untuk biaya administrasi dan bunga
Baca Juga:Banyak Warga DIY Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ini Pesan Sri Sultan HB X
"Rata-rata minjem buat pinjol ini, buat bayar pinjol yang satunya lagi. Sisa sedikit kadang dipake, kadang disimpen buat pembayaran berikutnya," katanya.
- 1
- 2