Ternyata Tak Sampai Rp3 Juta, Ini Nominal Gaji Bupati

Ternyata segini nominal gaji bupati, tunjangannya luar biasa.

Dinar Surya Oktarini
Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:31 WIB
Ternyata Tak Sampai Rp3 Juta, Ini Nominal Gaji Bupati
Pelantikan Bupati dan Wali Kota yang terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2015, di beberapa daerah, Rabu (17/2).

SuaraJabar.id - Pesta demokrasi empat tahunan membuat partai politik menyiapkan kader terbaiknya, tak sedikit orang tertaik menduduki jabatan tertinggi di tingkat kabupaten. Namun berapa gaji bupati?

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati adalah Rp2,1 juta per bulan, sementara wakil bupati adalah Rp1,8 juta per bulan. Aturan ini masih menjadi dasar dalam menentukan gaji bupati pada 2021.

Pelantikan Bupati dan Wali Kota yang terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2015, di beberapa daerah, Rabu (17/2).
Pelantikan Bupati dan Wali Kota yang terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2015, di beberapa daerah, Rabu (17/2).

Bukan cuma gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga menerima sejumlah tunjangan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, bupati akan mendapatkan tunjangan Rp3,78 juta per bulan dan wakil bupati sebesar Rp3,24 juta per bulan.

Pejabat publik level kabupaten tersebut juga bakal diberlakukan layaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan tunjangan di luar jabatan misalnya tunjangan beras, anak, kesehatan, dan ketenagakerjaan setiap bulan. Setiap tahun keduanya juga mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan dan gaji ke-13.

Baca Juga:Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Puput, KPK Periksa 18 Saksi di Polres Probolinggo

Kemudian, seperti diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bupati dan wakil bupati berhak mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional. Fasilitas ini bisa digunakan selama masa jabatan dan wajib dikembalikan apabila masa jabatannya usai.

Walau demikian, besaran tanggungan biaya operasional masih tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya uang operasional pejabat daerah ditanggung sepenuhnya oleh pendapatan daerah dan dicantumkan dalam APBD. Berikut rincian biaya operasional bagi bupati dan wakil bupati sesuai dengan besaran APBD tiap kabupaten.

1. PAD Rp 0-Rp 5 miliar: Tunjangan operasional Rp 125 juta-3 persen dari PAD

2. PAD Rp 5 miliar-Rp10 miliar: Rp150 juta-2 persen dari PAD

3. PAD Rp 10 miliar-Rp 20 miliar: Rp250 juta-1,5 persen dari PAD

Baca Juga:Hore! Stadion Pakansari Bogor Bisa Terima Penonton Liga Indonesia, Catat Syaratnya

4. PAD Rp 20 miliar-Rp 50 miliar: Rp 300 juta-0,8 persen dari PAD

5. PAD Rp 50 miliar-Rp 150 miliar:Rp 400 juta-0,4 persen dari PAD

6. PAD di atas Rp 150 miliar: Rp 600 juta-0,15 persen dari PAD

Itulah nominal gaji bupati dan tunjangan yang diterima di setiap kabupaten. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini