Nominalnya Tak Kalah dari CPNS, Berapa Gaji PPPK Guru dan Non-Guru?

Berikut daftar lengkap gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Dinar Surya Oktarini
Kamis, 21 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Nominalnya Tak Kalah dari CPNS, Berapa Gaji PPPK Guru dan Non-Guru?
Ilustrasi guru sedang mengajar. (Foto: Antara/Noveradika)

SuaraJabar.id - Pemerintah telah buka kuota satu juta lebih tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK terdiri dari PPPK Guru dan PPPK Non Guru. Kira-kira berapa gaji PPPK?

Berikut daftar lengkap gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besarannya tak kalah dari CPNS.

Ilustrasi guru. (Shutterstock)
Ilustrasi guru. (Shutterstock)

1. Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

2. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Baca Juga:Berapa Gaji PPPK? Simak Rincian Jatah Cuti dan Fasilitas Lain yang Didapatkan

3. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

4. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

5. Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

6. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

7. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Baca Juga:Apa Beda PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Status, Gaji, hingga Masa Pensiunnya

8. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak