SuaraJabar.id - Pemerintah telah buka kuota satu juta lebih tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK terdiri dari PPPK Guru dan PPPK Non Guru. Kira-kira berapa gaji PPPK?
Berikut daftar lengkap gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besarannya tak kalah dari CPNS.

1. Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
2. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Baca Juga:Berapa Gaji PPPK? Simak Rincian Jatah Cuti dan Fasilitas Lain yang Didapatkan
3. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
4. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
5. Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
6. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
7. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Baca Juga:Apa Beda PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Status, Gaji, hingga Masa Pensiunnya
8. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100