Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua, untuk Karyawan dan Mandiri

Berikut rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT.

Dinar Surya Oktarini
Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:40 WIB
Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua, untuk Karyawan dan Mandiri
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).

Bambang: 4.000.000 x 2% = Rp80.000
Suara.com : 4.000.000 x 3,7% = Rp148.000

Maka setelah dipotong biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan, gaji yang diterima Bambang setiap bulan dari suara.com, sebesar Rp3.920.000. Jika pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terlambat dilakukan, maka tiap bulan akan dikenai denda sebesar 2 persen dari iuran yang dibayarkan.

b. Bukan Penerima Upah

Pembayaran dilakukan sendiri atau melalui wadah. Bila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, tidak ada denda yang dijatuhkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan program JHT, golongan Bukan Penerima Upah.

Baca Juga:Dirut BPJS Kesehatan Paparkan Pelayanan JKN untuk Keadilan Sosial

Besaran Iuran dipilih sendiri oleh peserta sesuai penghasilan masing-masing.

Contohnya:

Bila Pamungkas merupakan seorang pedagang Es Kelapa Muda, dengan penghasilan sebesar Rp4.000.000, maka iuran yang dibayarkan adalah Rp228.000, dengan rincian :

4.000.000 x 5,7 % : 228.000

Karena Pamungkas tidak bekerja di sebuah perusahaan, maka beban sebesar Rp228.000, dibayar sendiri olehnya. Cara pembayaran dilakukan secara atau melalui wadah, tepat waktu setiap bulannya.

Baca Juga:Investigasi Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Kominfo akan Keluarkan Keputusan Resmi

3. Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

a. Penerima Upah (Karyawan Perusahaan)

Pembayaran dilakukan langsung oleh perusahaan, dengan otomatis memotong gaji karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

b. Bukan Penerima Upah

Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, baik itu ATM maupun online banking, serta mitra aggregator, seperti Lin Aja, Indomaret, Alfamart dan Tokopedia.

Demikian rincian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini