Terbaru! Ini Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Inilah detail syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Dinar Surya Oktarini
Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:22 WIB
Terbaru! Ini Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Dok: BPJS Ketenagakerjaan

SuaraJabar.id - Ada syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda-beda tergantung alasan dari pencairan tersebut, mulai mengundurkan diri dari pekerjaan hingga berpindah kewarganegaraan.

BPJS Ketenagakerjaan, atau mulai akhir 2019 menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK, merupakan lembaga negara yang yang dibentuk untuk perlindungan tenaga kerja. Perlindungan yang dimaksud adalah mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Perlindungan yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan berupa program Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Program BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca Juga:Pemkab Demak Lindungi 27 Ribu Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan mudah. Pemilik BPJS Ketenagakerjaan bisa mendatangi kantor cabang bila ada waktu. Namun jika tidak, bisa dengan pelayaan online. Layanan ini dikhususkan untuk pengajuan klaim dengan alasan usia pensiun, mengundurkan diri dan mengalami PHK.

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga tak sulit untuk dipenuhi. Namun, setiap alasan pencairan memiliki syarat yang berbeda-beda. Hal ini yang perlu dilengkapi agar pencairan BPJS Ketenagakerjaan berjalan cepat dan mudah.

Berikut ini syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Mengundurkan Diri/PHK

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)

Baca Juga:3 Cara Mudah Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif Atau Tidak

2. Usia Pensiun

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)

3. Cacat Total Tetap

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)

4. Meninggalkan Wilayah NKRI (Warga Negara Indonesia)

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada)

5. Meninggalkan Wilayah NKRI (Warga Negara Asing)

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada)

6. Klaim Sebagian 10 Persen

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK (jadi peserta minimal 10 tahun)
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)

7. Klaim Sebagian 30 Persen untuk Uang Muka Perumahan

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK (jadi peserta minimal 10 tahun)
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen Perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika punya)

8. Jaminan Kematian

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu Keluarga
- KTP Elektronik
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Jika Saldo lebih dari Rp50 juta)

Demikian syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai data yang ada di laman resminya.

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini