Terbaru! Ini Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Inilah detail syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Dinar Surya Oktarini
Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:22 WIB
Terbaru! Ini Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Dok: BPJS Ketenagakerjaan

5. Meninggalkan Wilayah NKRI (Warga Negara Asing)

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada)

6. Klaim Sebagian 10 Persen

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK (jadi peserta minimal 10 tahun)
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)

Baca Juga:Pemkab Demak Lindungi 27 Ribu Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

7. Klaim Sebagian 30 Persen untuk Uang Muka Perumahan

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK (jadi peserta minimal 10 tahun)
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen Perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika punya)

8. Jaminan Kematian

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu Keluarga
- KTP Elektronik
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Jika Saldo lebih dari Rp50 juta)

Demikian syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai data yang ada di laman resminya.

Baca Juga:3 Cara Mudah Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif Atau Tidak

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini