Terbaru! Ini Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Inilah detail syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Dinar Surya Oktarini
Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:22 WIB
Terbaru! Ini Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Dok: BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)

3. Cacat Total Tetap

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)

4. Meninggalkan Wilayah NKRI (Warga Negara Indonesia)

Baca Juga:Pemkab Demak Lindungi 27 Ribu Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada)

5. Meninggalkan Wilayah NKRI (Warga Negara Asing)

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada)

6. Klaim Sebagian 10 Persen

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK (jadi peserta minimal 10 tahun)
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)

Baca Juga:3 Cara Mudah Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif Atau Tidak

7. Klaim Sebagian 30 Persen untuk Uang Muka Perumahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak