3 Cara Mudah Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif Atau Tidak

Ada beberapa cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, yuk simak.

Dinar Surya Oktarini
Senin, 25 Oktober 2021 | 12:00 WIB
3 Cara Mudah Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif Atau Tidak
Dok: BPJS Ketenagakerjaan

SuaraJabar.id - Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak. BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan penting yang dinikmati oleh pekerja di Indonesia.

Namun, masih banyak yang belum tau cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak. Hal ini sangatlah penting untuk diketahui oleh para pekerja. Pasalnya status BPJS Ketenagakerjaan bisa berubah dari aktif menjadi tidak aktif dengan beberapa alasan.

Misalnya, pihak perusahaan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau tidak terupdate karena peserta berpindah pekerjaan.

Perkembangan teknologi semakin memudahkan layanan kepada konsumen. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan (Dok : BPJS Ketenagakerjaan)

Ada beberapa cara untuk mengetahui, mulai dari website, Aplikasi, hingga Call center.

Baca Juga:Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Bantuan Pandemi COVID-19

Begini cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.

1. Melalui Aplikasi BJSTK Mobile

Peserta dapat mengunduh aplikasi ini melalui Playstore. Setelah diunduh, peserta registrasi untuk mendapatkan PIN. Selanjutnya, syarat registrasi di aplikasi BJSTK Mobile antara lain nomor KPJ yang ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan, NIK, e-KTP, tanggal lahir dan nama. Setelah masuk dan terdaftar, peserta dapat mengetahui status BPJAMSOSTEK. Setelah Muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, Klik tampilan tersebut, kemudian dibagian bawah akan muncul status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.

2. Melalui Call Center

Cara cek BPJS Ketengaankerja selanjutnya melalui call center. Cara ini sangatlah mudah untuk dilakukan. Peserta cukup menelpon nomor 175, dan kemudian tanyakan langsung status keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan dengan menyebutkan nomor BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Call Center BPJS Ketenagakerjaan dari WhatsApp Hingga Nomor Kanwil

Nantinya petugas call center akan melakukan pengecekan status BPJS Ketenagakerjaan. Meski mudah, namun pelayanan ini tidak bisa melayani selam 24 jam, yakni dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00 dan hanya di hari kerja saja.

3. Melalui Situs Atau Website

Cara yang terakhir adalah melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Cara ini harus melakukan proses registrasi terlebih dahulu, dengan menggunakan email dan nomor BPJS Ketenagakerjaan. Setelah berhasil masuk ke situs atau website yang dituju, Lakukan cek status dengan memasukan nomor KTP dan nomor BPJS pada kolom profil.

Aapbila yang muncul keterangan tidak valid, maka BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif lagi. Namun sebalikanya, jika muncul keterangan valid, maka BPJS Ketenagakerjaan masih aktif.

Itulah beberapa cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Kontributor : Raditya Hermansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini