SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Bogor memeriksa Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya permintaan uang dalam penerbitan dokumen jual beli tanah oleh pihak desa.
"Pemanggilan terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa terhadap pembeli tanah dari perusahaan," kata Wikha di Bogor, Rabu 27 Agustus 2025.
Ia menjelaskan gelar perkara telah dilaksanakan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Hasilnya, penyidik menyimpulkan terdapat peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Tiada Lagi Dana Tunai, Desa di Jabar Bakal Dapat Uang Saham Bank BJB dari Dedi Mulyadi
"Sudah dilaksanakan gelar perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi peningkatan penanganan dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menambahkan, Kades Cikuda diduga meminta dan menerima sejumlah uang untuk menandatangani dokumen pelepasan hak tanah.
"Kades Cikuda diduga meminta kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp30.000 per meter," kata Teguh.
Ia mengungkapkan, keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Hingga kini, status hukum Kades masih sebagai saksi.
"Jumlah uang yang diterima sekitar Rp2.333.370.000. Saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari tiga orang dari pihak PT AKP, sejumlah saksi dari pihak desa, serta dua saksi warga sebagai penjual tanah," ucapnya.
Baca Juga:KPAI Lindungi 196 Pelajar yang Diamankan Polisi, Beri Jaminan Tidak Dikeluarkan dari Sekolah
Polres Bogor menyatakan penyidikan akan terus berlanjut guna memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut.