TERBARU Daftar Persyaratan Perpanjang SIM C Motor dan SIM A Mobil

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan syarat wajib untuk mengendarai mobil dan motor.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:10 WIB
TERBARU Daftar Persyaratan Perpanjang SIM C Motor dan SIM A Mobil
INFOGRAFIS: Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Online

SuaraJabar.id - Daftar persyaratan perpanjang SIM C untuk motor dan SMA untuk mobil. Tak perlu calo untuk perpanjang SIM C dan perpanjang SIM A.

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan syarat wajib untuk mengendarai mobil dan motor.

SIM A adalah surat izin mengemudi yang diberikan pada pengendara mobil penumpang atau umum. Jumlah berat maksimal kendaraan yang bisa dikemudikan pemilik SIM ini 3.500 kg atau 3,5 ton. Sementara SIM C untuk mengendarai motor

Berikut syarat perpanjang SIM C

Baca Juga:Ada Kesalahan, Curhat Wanita 5 Tahun Minder Tunjukkan SIM Gara-gara Hal Ini

  1. Surat Izin Mengemudi asli yang akan diperpanjang
  2. Fotokopi Surat Izin Mengemudi dan Kartu Tanda Penduduk sebanyak dua lembar.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas sebagai bukti bahwa Anda sehat jasmani.
  4. Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM C.
  5. Menyelesaikan tes psikologi. Sama seperti saat membuat SIM baru, Anda harus bisa lulus tes psikologi sebagai syarat pengajuan perpanjangan SIM C.
  6. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di bank terdekat.

Selain itu syarat perpanjang SIM A

  1. SIM lama yang ingin diperpanjang
  2. Fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar. KTP untuk WNI sedangkan untuk WNA bisa menggunakan dokumen dari keimigrasian.
  3. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter.
  4. Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi.
  5. Lulus tes psikologi.
  6. Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator.
  7. Surat keterangan sehat mata dari dokter
  8. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak