SuaraJabar.id - Maraknya pemberitaan mengenai polisi menangkapi jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal rupanya tak membuat jaringan pinjol lain gentar.
Jaringan pinjol ilegal diduga masih melakukan praktek penagihan utang pada nasabah mereka dengan cara-cara yang tak manusiawi seperti melakukan pengancaman.
Seperti yang dialami seorang warga Pangandaran. Ia kerap ditagih utang dengan cara diancam oleh debt collector pinjol ilegal.
Warga Pangandaran korban pinjol ilegal tersebut berinisial R (30). Warga Kalipucang itu mengaku mendapat pesan yang berisi ancaman akan disantet dari penagih utang pinjol.
Baca Juga:Gegara Santet, Ratna Listy Ngaku Bisnis Kulinernya Sepi
Ia mengaku mendapat berbagai ancaman dari penagih pinjol selama 2 bulan terakhir ini.
“Saya mendapat teror dari nomor tidak dikenal setelah melakukan pinjaman online,” ujar R Selasa (26/10/2021).
R menyebut, saat pertama ia menjadi nasabah pinjol ia melakukan pembayaran sampai lunas.
Namun, selanjutnya ia gagal membayar karena telat satu hari.
“Setelah telat bayar sehari, banyak nomor masuk melakukan dan meneror saya dan keluarga,” katanya.
Baca Juga:Top 5 SuaraJakarta: Anies Digugat hingga Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Sebagai nasabah, R malah balik emosi lantaran cara penagih hutang pinjol itu tidak sopan dan pakai ancaman segala.
- 1
- 2