SuaraJabar.id - Cara daftar BPJS Kesehatan Online cukup mudah. Tak pakai ribet, cukup melalui aplikasi Mobile JKN.
Mobile JKN dirilis BPJS Kesehatan di playstore tertanggal 17 April 2016 lalu. Aplikasi dengan beban penyimpanan 44,77 megabytes (MB) per 27 Oktober 2021 ini sudah diunduh lebih dari 10 juta kali.
Aplikasi ini mempermudah proses daftar BPJS Kesehatan. Masyarakat tak lagi repot-repot untuk datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan, namun tinggal pegang ponsel dan buka aplikasi Mobile JKN.
Lewat aplikasi ini, peserta BPJS Kesehatan nantinya akan memiliki kartu digital, sebagai pengganti kartu fisik. Jadi, ketika mengunjungi fasilitas kesehatan, peserta tinggal menunjukkan kartu digital dalam aplikasi Mobile JKN pada petugas.
Baca Juga:Iuran BPJS Kesehatan: Berikut Besaran serta Dendanya
Sebelum mendaftar, calon peserta BPJS Kesehatan wajib menyiapkan syarat-syarat, seperti nomor HP, alamat email aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Dalam review di Playstore, banyak keluhan ketika pengguna melakukan pergantian nomor HP dan alamat email. Untuk itu, diharapkan nomor HP dan alamat email yang didaftarkan tak tergolong nomor atau email yang suka diganti-ganti.
Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan online via aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore atau Appstore
- Klik Daftar
- Pilih Pendaftaran Peserta Baru
- Klik "Setuju" setelah membaca ketentuan pendaftaran
- Masukkan NIK yang tertera pada KTP
- Masukkan kode captcha
- Lengkapi data diri dan klik "selanjutnya"
- Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan
- Masukkan alamat email, kemudian klik "Simpan"
- Buka email untuk melihat kode verifikasi yang telah dikirimkan
- Salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN.
- Peserta akan diberi virtual account untuk pembayaran premi
- Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang terter
- Setelah pembayaran berhasil, itu menjadi pertanda bahwa anda resmi jadi peserta BPJS Kesehatan
Besar Iuran BPJS Kesehatan
1. PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah Non PNS
Sebesar 5 Persen dari gaji per bulan dengan ketentuan, 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh peserta.
Baca Juga:3 Cara untuk Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP
2. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD dan Swasta
Sebesar 5 Persen dari gaji per bulan dengan ketentuan, 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh peserta. Bila menambahkan daftar keluarga peserta dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji per bulan per orang.
3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja serta Kerabat lain dari Pekerja Penerima Upah (Saudara Kandung/Ipar, ART dll)
- Rp42 ribu per orang dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Per 1 Januari, peserta hanya membayar Rp35 ribu. Sementara iuran Rp7 ribu dibayarkan pemerintah
- Rp100 ribu per orang dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
- Rp150 ribu per orang dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
Demikian cara daftar BPJS Kesehatan online beserta iuran yang harus dibayarkan setiap bulan. Mengingat besarnya manfaat BPJS Kesehatan, penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memiliki BPJS Kesehatan.
Kontributor : Lukman Hakim