Nggak Perlu Keluar Rumah, Ini 5 Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Nggak ribet kok, begini cara melihat pajak motor di stnk.

Dinar Surya Oktarini
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:45 WIB
Nggak Perlu Keluar Rumah, Ini 5 Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Contoh Samsat Keliling di mana warga bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1) [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd].

SuaraJabar.id - Kini cek pajak motor tidak perlu keluar rumah lho, ada beberapa cara melihat pajak motor di STNK lewat online. 

Seringkali bayar pajak motor jadi hal yang terlewat. Bisa jadi lupa bayar, lokasi kantor yang jauh, atau juga malas antri.

Saat ini cek status pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih mudah dan praktis. Bapenda Jakarta memberi lima pilihan layanan untuk kemudahan mengakses informasi pajak kendaraan bermotor.

Samsat Drive Thru di Riau. {Dok mediacenter.riau.go.id]
cara melihat pajak motor di stnk. {Dok mediacenter.riau.go.id]

Berikut 5 cara melihat pajak motor di STNK. 

Baca Juga:Daftar Samsat Keliling Jadetabek untuk Hari Ini

1. Website

Cara cek pajak motor online atau cek ranmor DKI Jakarta bisa diakses melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id

2. Apps Pajak Online DKI Jakarta

Aplikasi ini sudah tersedia untuk Android dan iOS dan bisa diunduh di PlayStore maupun AppStore.

Manfaat menggunakan aplikasi ini, pengguna bisa mengetahui notifikasi jatuh tempo, informasi masa pajak, informasi ketetapan pajak, dan lain sebagainya.

Baca Juga:Kapolda Metro Jaya Resmikan Ruang Arsip STNK Berbasis Komputer

Kemudahan me-generate kode bayar juga memudahkan pengguna untuk membayar melalui Teller, ATM, e-banking, m-banking dan sarana e-channel lainnya. Jadi wajib pajak tidak harus berbondong-bondong mengantre di Bank.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak