Nggak Perlu Keluar Rumah, Ini 5 Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Nggak ribet kok, begini cara melihat pajak motor di stnk.

Dinar Surya Oktarini
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:45 WIB
Nggak Perlu Keluar Rumah, Ini 5 Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Contoh Samsat Keliling di mana warga bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1) [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd].

3. Apps Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta

Aplikasi Cek Kendaraan Bermotor (ranmor) sudah tersedia untuk Android dan iOS dan bisa diunduh di PlayStore maupun AppStore.

Cukup login dengan akun google-mu, lalu masukkan NIK dan Nomor Polisi (Nopol). Apabila data Nopol tidak ditemukan, berarti data yang diinput tidak sesuai dengan data yang ada di Database Kendaraan Bermotot Wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, aplikasi ini juga mendukung alarm atau pengingat tanggal pajak.

Baca Juga:Daftar Samsat Keliling Jadetabek untuk Hari Ini

4. Layanan *368*1#

Cara melihat pajak motor di STNK lainnya adalah menggunakan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD).

5. SMS ke 8893

Kamu bisa mengirim SMS dengan format ketik info(spasi)ranmor(spasi)nomorkendaraantanpaspasi

Pengecekan pajak motor melalui 5 cara ini bisa dilakukan untuk pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan atau maksimal memiliki tunggakan sampai 1 tahun.

Baca Juga:Kapolda Metro Jaya Resmikan Ruang Arsip STNK Berbasis Komputer

Itulah cara melihat pajak motor di STNK, gimana cukup mudah bukan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak