Cara Mengurus KTP Hilang Lengkap dengan Biayanya

Berikut ini cara mengurus KTP hilang lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan.

Dinar Surya Oktarini
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Cara Mengurus KTP Hilang Lengkap dengan Biayanya
Ilustrasi KTP

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KK
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan

5. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

6. Jika sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Biaya mengurus KTP hilang
Biaya mengurus e-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Baca Juga:5 Cara Mudah Cek KTP Online

Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan. Biaya yang harus kamu keluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.

Itulah tadi cara mengurus KTP hilang lengkap beserta dokumen pentingnya.

Kontributor : Titi Sabanada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak