Damri Berhenti, Ombudsman Jabar Minta Pemkot Bandung Cari Armada Pengganti

"Pemerintah Kota Bandung perlu segera menyediakan kendaraan yang dimiliki sebagai armada pengganti yang terjadwal rutin melayani transportasi di 8 rute yang ditutup," tegs Dan

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 09:11 WIB
Damri Berhenti, Ombudsman Jabar Minta Pemkot Bandung Cari Armada Pengganti
Puluhan bus DAMRI tampak terparkir di Kantor DAMRI Cabang Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (28/10/2021). [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Damri Bandung menghentikan operasional bus di delapan rute sejak 28 Oktober 2021, sampai waktu yang belum ditentukan. Kondisi ini dianggap turut jadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Bandung dalam konteks pelayanan publik.

Pemerintah Kota Bandung disebut perlu segera menyediakan kendaraan yang dimiliki sebagai armada pengganti di delapan rute tersebut, yakni rute Cicaheum-Cibeureum, Ledeng-Leuwi Panjang, Dipatiukur-Leuwipanjang, Elang-Jatinangor via Cibiru.

Kemudian rute Dipatiukur-Jatinangor, Kebon Kalapa-TJ Sari, Cicaheum-Leuwipanjang, dan Alun Alun Bandung-Ciburuy.

"Pemerintah Kota Bandung wajib hadir dengan menyediakan, membuat peraturan, serta mengawasi pelayanan publik di bidang transportasi secara keseluruhan," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Dan Satriana, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:Jadwal BRI Liga 1: Persija Jakarta dan Persib Bandung Bertarung di Stadion Manahan

"Pemerintah Kota Bandung perlu segera menyediakan kendaraan yang dimiliki sebagai armada pengganti yang terjadwal rutin melayani transportasi di delapan rute yang ditutup," imbuhnya.

Menurutnya, kewajiban penyelenggaraan pelayanan transportasi tidak sepenuhnya dibebankan kepada Damri, tetapi turut jadi kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya.

Dan Satriana menyampaikan, salah satu urusan pemerintah kabupaten/kota dalam bidang perhubungan di antaranya adalah penetapan rencana induk jaringan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), hingga penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang atau barang.

Selain itu, termasuk penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten/kota.

Secara mendasar, penyelenggaraan transportasi dinilai masuk sebagai pelayanan publik dalam ruang lingkup perhubungan. Sesuai dengan asas pelayanan publik, maka penyediaannya perlu memenuhi asas kepentingan umum dan tidak diskriminatif.

Baca Juga:3 Rekomendasi Tempat Camping di Bandung, Syahdunya Bikin Rindu Kembali

Adapun, penghentian operasional Damri Bandung dinilai berpotensi mencederai asas kepentingan umum dan persamaan perlakuan.

Warga dianggap menjadi tidak dapat mengakses pelayanan transportasi yang diselenggarakan pemerintah.

Lebih jauh, warga akan berada pada kondisi tanpa pilihan atau "terpaksa" menggunakan jasa transportasi dengan biaya yang berbeda.

Sementara, perhitungan ekonomi yang menjadi pertimbangan DAMRI dalam memilih pelayanan pada rute yang “menguntungkan” perusahaan disebut berpotensi mencederai asas kepentingan umum dalam pelayanan publik.

"Pemerintah Kota Bandung harus mengintervensi penyelenggaraan pelayanan tersebut melalui penyediaan angkutan yang memadai maupun mengatur penyelenggaraan transportasi berdasarkan asas kepentingan umum dan persamaan hak," tegasnya.


Tiga Rute Masih Jalan

Diketahui, Damri Bandung masih mengoperasikan bus-busnya di tiga rute yakni, Jatinangor-Elang via tol, Cibiru-Kebon Kelapa, dan Alun-alun-Kota Baru Parahiyangan.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan, Sidik Pramono sempat mengatakan, bahwa kebijakan itu diambil pihak perusahaan demi menekan kerugian dan menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.

"Load factor yang kecil dan preferensi sebagian besar pelaku perjalanan di Bandung dalam bermobilitas yang tidak menggunakan buskota, menjadi dasar pertimbangan DAMRI untuk mengambil langkah tersebut," katanya secara tertulis.

Sidik mengaku, DAMRI telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan transportasi publik tidak terganggu, khususnya pada rute-rute di mana kami menghentikan sementara kegiatan operasi kami. Pada rute-rute tersebut terdapat pilihan moda atau operator transportasi lainnya.

Di luar segmen buskota pada sejumlah rute yang diberhentikan sementara tersebut, DAMRI Bandung tetap mengoperasikan secara normal segmen-segmen AKDP, AKAP, penugasan Angkutan Perintis, rute BRT Majalaya, dan Disabilitas.

"Jika memang dalam penilaian kami tingkat keekonomiannya terpenuhi, kegiatan operasional pada rute-rute yang untuk sementara diberhentikan tersebut bisa kami jalankan kembali," tandasnya.

Kontributor: M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak