SuaraJabar.id - Damri Bandung menghentikan operasional bus di delapan rute sejak 28 Oktober 2021, sampai waktu yang belum ditentukan. Kondisi ini dianggap turut jadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Bandung dalam konteks pelayanan publik.
Pemerintah Kota Bandung disebut perlu segera menyediakan kendaraan yang dimiliki sebagai armada pengganti di delapan rute tersebut, yakni rute Cicaheum-Cibeureum, Ledeng-Leuwi Panjang, Dipatiukur-Leuwipanjang, Elang-Jatinangor via Cibiru.
Kemudian rute Dipatiukur-Jatinangor, Kebon Kalapa-TJ Sari, Cicaheum-Leuwipanjang, dan Alun Alun Bandung-Ciburuy.
"Pemerintah Kota Bandung wajib hadir dengan menyediakan, membuat peraturan, serta mengawasi pelayanan publik di bidang transportasi secara keseluruhan," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Dan Satriana, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga:Jadwal BRI Liga 1: Persija Jakarta dan Persib Bandung Bertarung di Stadion Manahan
"Pemerintah Kota Bandung perlu segera menyediakan kendaraan yang dimiliki sebagai armada pengganti yang terjadwal rutin melayani transportasi di delapan rute yang ditutup," imbuhnya.
Menurutnya, kewajiban penyelenggaraan pelayanan transportasi tidak sepenuhnya dibebankan kepada Damri, tetapi turut jadi kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya.
Dan Satriana menyampaikan, salah satu urusan pemerintah kabupaten/kota dalam bidang perhubungan di antaranya adalah penetapan rencana induk jaringan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), hingga penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang atau barang.
Selain itu, termasuk penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten/kota.
Secara mendasar, penyelenggaraan transportasi dinilai masuk sebagai pelayanan publik dalam ruang lingkup perhubungan. Sesuai dengan asas pelayanan publik, maka penyediaannya perlu memenuhi asas kepentingan umum dan tidak diskriminatif.
Baca Juga:3 Rekomendasi Tempat Camping di Bandung, Syahdunya Bikin Rindu Kembali
Adapun, penghentian operasional Damri Bandung dinilai berpotensi mencederai asas kepentingan umum dan persamaan perlakuan.