Ada Dugaan Politik Uang, HMI Minta KPK Selidiki Penetapan Wabup Bekasi

"Kami menduga ada transaksi di situ dan kami minta KPK untuk menelusuri dugaan politik uang dalam pengangkatan jabatan tersebut," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 01 November 2021 | 15:08 WIB
Ada Dugaan Politik Uang, HMI Minta KPK Selidiki Penetapan Wabup Bekasi
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bekasi, Jawa Barat berunjuk rasa di depan Kantor Kemendagri RI, Jumat (29/10/2021), menuntut pencabutan Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan dan pengesahan Wakil Bupati Bekasi hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi. [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

SuaraJabar.id - Proses penetapan Wakil Bupati Bekasi melalui surat keputusan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri diduga bermuatan politik uang.

Tudingan itu dilemparkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam HMI Bekasi. Untuk itu mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyelidiki dugaan terjadinya politik uang pada proses tersebut.

"Kami menduga ada transaksi di situ dan kami minta KPK untuk menelusuri dugaan politik uang dalam pengangkatan jabatan tersebut," kata Koordinator HMI Bekasi Refangi Hidayatullah, di Cikarang, Senin (1/11/2021) dikutip dari Antara.

Refangi menjelaskan dugaan adanya transaksi uang itu sudah terjadi sejak awal proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu, dengan memenangkan salah satu calon melalui skema pemilihan suara anggota legislatif yang dikemas oleh Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Buka-bukaan Eks Pejabat Lampung Tengah Serahkan Fee Rp 2 Miliar Demi Jatah DAK Rp 25 M

Sementara satu calon lainnya merasa tidak pernah mendaftarkan diri pada kontestasi politik tersebut hingga kemudian melayangkan gugatan hukum ke Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada 24 Maret 2020 terkait dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP.

"Kami menduga ada 'pengkondisian' dari salah satu calon yang menang pemilihan dengan skor 40-0 itu. Seluruh anggota dewan yang mencoblos diduga sudah 'diamankan' dengan iming-iming uang," ujarnya pula.

Dia juga menduga transaksi politik itu berlanjut kemudian, sebab Kemendagri yang tadinya menolak hasil pemilihan tiba-tiba mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

"Padahal Pemprov Jabar dan Kemendagri sudah menolak hasil pemilihan, karena ada cacat prosedural namun mengapa justru malah mengesahkan hasil pemilihan yang inkonstitusional itu. Ini ada apa, kami berharap KPK berani mengusut dugaan transaksi uang ini," katanya.

Pada Rabu, 27 Oktober 2021 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Wakil Bupati Bekasi Ahmad Marjuki berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Kemendagri. DPRD Kabupaten Bekasi kemudian menindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna terkait usulan Bupati Bekasi secara definitif.

Baca Juga:Peter Gontha Ingin Laporkan Kasus Garuda Indonesia ke KPK, Stafsus BUMN: Kami Dukung!

Kebijakan itu menuai protes keras dari kalangan mahasiswa yang secara tegas menolak surat keputusan tersebut. Gelombang aksi demonstrasi mahasiswa terkait penolakan terus berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta Pusat sejak pengesahan penetapan jabatan yang dimaksud.

"Wakil Bupati Bekasi versi DPRD Kabupaten Bekasi ini jelas bukan pilihan rakyat, namun dipilih atas retorika dagelan dari anggota dewan semata. Sudah jelas kami melakukan penolakan dan kami secara tegas menolak SK Wakil Bupati yang sarat konspirasi ini," katanya pula.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan aktivis mahasiswa mengadukan dugaan transaksional yang dimaksud dengan membuat laporan disertai data awal kepada layanan saluran pengaduan KPK.

"Setiap penanganan perkara oleh KPK tentu berawal dengan adanya laporan masyarakat. Silakan laporkan, nanti kami akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," katanya.

Setelah itu, kata Ali, dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi serta data tersebut. Apabila hasilnya ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Holik Qudratullah mempersilakan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Menurut kami SK Mendagri terkait Wakil Bupati Bekasi ini sudah sesuai dengan aturan. Banyaknya penolakan ini sebagai bagian dari iklim demokrasi, jadi tidak masalah ada sejumlah reaksi," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini