"Artinya mereka memungut uang negara dan tidak disetorkan, sama saja kalau di birokrasi mereka melakukan korupsi," katanya.
Tak Setor Pajak hingga Rugikan Negara Rp 2,6 M , Perusahaan Otomotif Diseret ke Meja Hijau
DJP Jawa Barat II juga telah melakukan sejumlah tahapan-tahapan peringatan mulai dari imbauan, meminta pembetulan, dan meminta membayarkan setoran.
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 02 November 2021 | 05:00 WIB

BERITA TERKAIT
7 Rekomendasi Mobil Pajak di Bawah Rp1 Juta, Daihatsu Paling Top!
30 Juli 2025 | 09:10 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini