"Maka tanggung jawabnya dua, baik perorangan bagian dari korporasi, maupun korporasinya sendiri, jadi kami gabungkan tuntutannya," kata Asep.
Adapun sebelum menempuh jalur hukum, DJP Jawa Barat II juga telah melakukan sejumlah tahapan-tahapan peringatan mulai dari imbauan, meminta pembetulan, dan meminta membayarkan setoran.
Namun, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar mengatakan, sejumlah peringatan itu tidak diindahkan sehingga dengan berat hati pihaknya mulai melakukan penyelidikan untuk penegakan hukum.
"SPT yang diperkarakan itu pada PPN tahun 2018, kami belum melihat lagi, seandainya ada lagi nanti kami tindak lanjuti," kata Harry.
Baca Juga:Uang Ditarik, Barang Dikasih Belakangan, DPRD Cianjur Temukan Penyimpangan e-Waroeng
Selain itu, menurutnya kasus tersebut sama saja dengan tindak pidana korupsi. Pasalnya PPN yang tidak disetorkan tersebut bukan merupakan uang dari perusahaan itu, melainkan uang dari masyarakat yang membayar pajak melalui pembelian produk atau pembelian jasa, dan sebagainya.
"Artinya mereka memungut uang negara dan tidak disetorkan, sama saja kalau di birokrasi mereka melakukan korupsi," katanya.