"Artinya mereka memungut uang negara dan tidak disetorkan, sama saja kalau di birokrasi mereka melakukan korupsi," katanya.
Tak Setor Pajak hingga Rugikan Negara Rp 2,6 M , Perusahaan Otomotif Diseret ke Meja Hijau
DJP Jawa Barat II juga telah melakukan sejumlah tahapan-tahapan peringatan mulai dari imbauan, meminta pembetulan, dan meminta membayarkan setoran.
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 02 November 2021 | 05:00 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
25 Maret 2026 | 20:15 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini