"Artinya mereka memungut uang negara dan tidak disetorkan, sama saja kalau di birokrasi mereka melakukan korupsi," katanya.
Tak Setor Pajak hingga Rugikan Negara Rp 2,6 M , Perusahaan Otomotif Diseret ke Meja Hijau
DJP Jawa Barat II juga telah melakukan sejumlah tahapan-tahapan peringatan mulai dari imbauan, meminta pembetulan, dan meminta membayarkan setoran.
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 02 November 2021 | 05:00 WIB

BERITA TERKAIT
Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Jakarta Dimulai Besok
13 Juni 2025 | 16:34 WIB WIBREKOMENDASI
News
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
10 Juni 2025 | 20:56 WIB WIBTerkini
general | 10:16 WIB
news | 22:53 WIB
news | 22:45 WIB
news | 16:30 WIB
lifestyle | 18:27 WIB
lifestyle | 20:45 WIB
news | 14:21 WIB
lifestyle | 16:23 WIB
lifestyle | 20:46 WIB