Komplotan Pinjol Ilegal Jaringan Yogyakarta Bakal Segera Diseret ke Meja Hijau

Delapan orang tersangka tersebut merupakan karyawan dari PT TII yang membawahi 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu pinjol di bawah pengawasan OJK.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 02 November 2021 | 11:53 WIB
Komplotan Pinjol Ilegal Jaringan Yogyakarta Bakal Segera Diseret ke Meja Hijau
Pekerja pinjol ilegal yang ditangkap di Yogyakarta tiba di markas Polda jabar, Kota Bandung pada jumat (15/10/2021) siang. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Sebanyak delapan tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang ditangkap penyidik Polda Jabar di Yogyakarta bakal segera diseret ke meja hijau.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Jabar tengah melakukan proses penyerahan hasil penyidikan kasus pinjol ilegal tersebut ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Barat.

"Kasus ini kita serahkan proses sidiknya dan akan segera ditindaklanjuti sampai tahap percepatan P21 mengingat ini adalah kasus atensi nasional," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, via pesan singkatnya, saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Delapan orang tersangka tersebut merupakan karyawan dari PT TII yang membawahi 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu pinjol di bawah pengawasan OJK.

Baca Juga:Komisi XI Sebut UMKM di Sumut Berkontribusi Bagi Perekonomian Nasional

Terkait dengan laporan masyarakat melalui layanan hotline pinjol, Arif menyebut sampai dengan saat ini, terdapat 231 pengaduan soal pinjol ilegal.

Ratusan laporan itu saat ini, masih didalami. Apakah terkait dengan perusahaan pinjol yang digerebek Ditreskrimsus Polda Jabar atau tidak, lanjut Arif, hal itu perlu dilakukan pendalaman laporan kembali.

"Akan tetapi kami harus cocokan terlebih dahulu apakah ini ada kaitannya dengan Kasus Pinjol Illegal PT TII atau tidak. Kalau digital evidencenya match kita tindaklanjuti," katanya.

"Kalau beda ( korban pinjol illegal dari PT lainnya / Pok Lainnya) , kami harus proses lidik dari awal dari nol sebelum sidik," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan mengenai adanya sosok bos besar di belakang jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal yang baru saja mereka bongkar.

Baca Juga:Dewan Pengawas Wahdah Islamiyah Minta Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Dipidana

Hal itu diungkap Arip ketika memberikan keterangan mengenai pembongkaran jaringan pinjol ilegal yang ditangkap pihaknya di Yogyakarta beberapa hari lalu.

Arif mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai jaringan pinjol online tersebut. Termasuk mengenai siapa yang mendanai operasional mereka.

"Tidak menutup kemungkinan ada founder lainnya," ujar Arif di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak