Lakukan Ini jika Diminta Uang oleh Tukang Parkir Tak Berseragam

Kalau memang ikhlas, itu mah hak pemilik kendaraan. Namun, tidak masuk kas daerah, ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 04 November 2021 | 05:30 WIB
Lakukan Ini jika Diminta Uang oleh Tukang Parkir Tak Berseragam
Ilustrasi tukang parkir [keepo.me]

SuaraJabar.id - Pemilik kendaraan tidak wajib memberikan uang parkir pada petugas parkir yang tidak menggunakan seragam.

Hal ini diungkapkan Kasi Teknis Prasarana Dishub Kabupaten Cianjur, Nandi Rohendi, Rabu (3/11/2021).

Pada dasarnya kata dia, jika ada petugas tanpa seragam menagih parkir di mana pun, pilihan mau membayar atau tidak dikembalikan pada kehendak masyarakat pemilik kendaraan (tidak ada kewajiban).

“Petugas parkir di lapangan dipastikan memakai seragam dan dibekali surat tugas dari Dinas Perhubungan,” kata Nandi.

Baca Juga:Pasar Ciptomulyo Terancam Digusur untuk Pembangunan Area Parkir, Ini Kata Dirut RS Pratama

Kalau pada petugas parkir berseragam lanjut nandi, wajib membayar retribusi parkir. Jika tidak, tidak ada kewajiban membayar, kecuali kalau memang ikhlas.

Pasalnya, uang parkir yang diberikan kepada petugas tanpa seragam tidak akan jadi pemasukan untuk pemerintah daerah.

“Kalau memang ikhlas, itu mah hak pemilik kendaraan. Namun, tidak masuk kas daerah,” ujarnya.

Pakaian seragam petugas parkir saat ini ada dua. Ada yang memakai seragam berwarna biru kuning dan biru muda.

Keduanya petugas resmi, hanya saja ada peralihan pengelolaan parkir awalnya, sehingga warna seragamnya berbeda.

Baca Juga:350 Desa Berpotensi Bencana Alam, Pemkab Cianjur Siaga Satu Longsor dan Banjir

"Kenapa ada dua seragam? Larena ada peralihan kita MoU dengan PT, terus kembali ke Dishub bajunya ada yang lain. Misalkan kalau kita kan biru Kuring, kalau biru muda dari PT. Mudah-mudahan ke depannya kita semuanya berpakaian lengkap, resmi semua, jadi pakaiannya sesuai," tandas Nandi Rohendi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini