Selain itu, kata Gun Gun, saat ini untuk anggaran perubahan atau APBD perubahan juga sudah ditetapkan dan bisa digunakan untuk kepentingan warga negara.
“Amblasnya sudah kategori berat dan sangat membahayakan pengguna jalan. Kami dari Komisi III akan menghubungi Dinas PUPR untuk merealisasikan perbaikan jalan tersebut dalam waktu sesegera mungkin,” katanya.