Menko Luhut Bongkar Modus Bar dan Hiburan Malam di Kota Bandung

"Mereka juga melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas di antaranya mematikan lampu depan, memisahkan tempat parkir mobil dari lokasi," kata Luhut.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 09 November 2021 | 13:47 WIB
Menko Luhut Bongkar Modus Bar dan Hiburan Malam di Kota Bandung
Pemkot Bandung melakukan penyegelan tempat yang melanggar PPKM. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]

"Kita baru menemukan empat pelanggaran, kalau yang lainnya baru peringatan secara lisan," kata dia.

Sejumlah bar tersebut, kata dia, melakukan pelanggaran karena beroperasi melebih pukul 00.00 WIB. Sehingga mereka diberi sanksi penyegelan selama 14 hari dan harus membayar denda.

Terkait pernyataan Luhut soal oknum yang mengabaikan aturan PeduliLindungi, Rasdian mengatakan nantinya baik pengunjung maupun pengujinya bakal dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan.

"Jadi nanti juga dikenakan denda perorangan, pengelolanya dan pengunjungnya," katanya.

Baca Juga:Lalu Lintas DKI Jakarta Padat saat PPKM Level 1, Penerapan Ganjil Genap Akan Diperluas

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Di masa kasus COVID-19 yang lebih rendah dari sebelumnya ini, menurutnya masyarakat tidak boleh lengah.

"Apa yang ada di Inmendagri (Intruksi Menteri Dalam Negeri) dan Perwal, itu yang harus diterapkan ketat, termasuk aplikasi PeduliLindungi," kata Rasdian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak