Tok! Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2022 Naik Rp 31 Ribu, Jadi Rp 1.841.487,31

Pemprov Jabar Umumkan Kenaikan Upah Minimun Provinsi 2022 menjadi Rp 1.841.487,31 atau naik sekitar Rp 31 ribu dibanding tahun lalu dengan prosentase 1,72 persen.

Chandra Iswinarno
Minggu, 21 November 2021 | 01:00 WIB
Tok! Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2022 Naik Rp 31 Ribu, Jadi Rp 1.841.487,31
Buruh di Kota Cimahi Ketika Melakukan Aksi Menuntut Pemkot Cimahi Menaikan Upah 10 Persen (Suara.com/Ferry Bangkit Rizki)

Dia juga menambahkan, penetapan pengupahan juga bagian proyek strategis nasional yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah atau kepala daerah wajib melaksanakan proyek strategis nasional.

"Nah, apabila kita tidak melaksanakan, artinya kita bisa kena sanksi. Sanksi apabila gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri, kalau bupati atau wali kota tidak melaksanakan akan disanksi oleh gubernur," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak