Upah Minimum Kota di 11 Daerah di Jabar Ini Kemungkinan Tak Naik Tahun Depan

Berdasarkan simulasi perhitungan itu kata Sekda Jabar, hanya ada 16 kota dan kabupaten yang UMK-nya mengalami kenaikan pada 2022.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 21 November 2021 | 12:34 WIB
Upah Minimum Kota di 11 Daerah di Jabar Ini Kemungkinan Tak Naik Tahun Depan
ILUSTRASI - Aliansi buruh Jawa Tengah saat memprotes kenaikan UMP Jateng 2022. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo punya formula baru untuk mengatur UMP. [Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa]

Undang-undang tersebut meliputi, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Keputusan gubernur ini berlaku sejak kemarin tanggal 20 November 2021. Kenapa malam ini kita sampaikan karena besok jatuhnya di tanggal 21 (November) tapi karena tanggal 21 hari libur maka keputusan gubernur ini dikeluarkan tanggal 20 November 2021," katanya.

Dia juga menambahkan, penetapan pengupahan juga bagian proyek strategis nasional yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah atau kepala daerah wajib melaksanakan proyek strategis nasional.

"Nah, apabila kita tidak melaksanakan, artinya kita bisa kena sanksi. Sanksi apabila gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri, kalau bupati atau wali kota tidak melaksanakan akan disanksi oleh gubernur," kata dia.

Baca Juga:Rincian Gaji Sosial Media Spesialis, Profesi Menjanjikan di Masa Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak